Tiga Mantan Pejabat ESDM NTB Disidang Pekan Ini

AKAN DISIDANG: Tiga mantan pejabat ESDM NTB akan disidang kasus korupsi tambang pasir besi di PN Tipikor Mataram. (DOKUMEN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tiga mantan pejabat Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) NTB yang terjerat dalam kasus korupsi tambang pasir besi Rp 36 miliar, akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pekan ini.

Tiga orang tersebut ialah Muhammad Husni selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) ESDM periode 2013-2022, Zainal Abidin mantan Kadis ESDM NTB 2022-2023 dan Syamsul Ma’rif yang berperan sebagai mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM NTB.

Berdasarkan laman resmi Sistem informasi dan penelusuran perkara (SIPP) PN Mataram, ketiganya akan menjalani sidang perdana Jumat (13/10) mendatang.

Di SIPP PN Mataram, berkas tersangka terdaftar pada Rabu, (4/10) lalu dengan nomor perkara 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr untuk tersangka  Muhammad Husni; Zainal Abidin dengan nomor perkara 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr; dan Syamsul Ma’rif dengan 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.

Humas PN Mataram Kelik Trimargo membenarkan pihaknya telah menerima limpahan berkas tiga tersangka dan jadwal sidangnya pun telah ditentukan. Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tiga orang tersebut sudah ditentukan. PN Mataram menunjuk Mukhlassuddin sebagai ketua majelis hakim dengan anggota Irlina dan Irawan. “Susunan majelis hakimnya sama,” kata Kelik, Minggu (8/10).

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengerahkan sedikitnya 11 jaksa yang bertugas sebagai jaksa penuntut untuk persidangan tiga terdakwa nantinya. Rincian nama-nama jaksa penuntut umum tersebut Muhammad Andre Bramintiya Prisma, Sigit Nur Cahyo, Moh Isa Anshori, Dian Purnama, Ema Muliawati, Abdirun Luga Harlianto, Budi Tridadi Wibawa, Muhamad Mauludin, Fajar Alamsyah Malo, Hasan Basri.  “Iya ada 11 jaksa yang ditunjuk sebagai jaksa penuntut,” ucap Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera.

Kasus korupsi tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lotim ini Kejati menetapkan tujuh tersangka. Selain Muhammad Husni, Zainal Abidin dan Syamsul Ma’rif, tersangka lainnya ialah Po Suwandi selaku Direktur Utama PT Anugrah Mitra Graha (AMG) dan Kepala Cabang PT AMG Rinus Adam Wakum, yang terlebih dahulu menjalani sidang. Agenda sidangnya masih dalam agenda pemeriksaan saksi.

PT AMG dalam kasus ini berperan sebagai perusahaan yang melakukan penambangan. Dua tersangka lainnya mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok inisial SI dan seorang staf di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok inisial S.

Diketahui, pengerukan yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Dengan tidak ada persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kerugian negara yang muncul sebesar Rp 36 miliar. (sid)

Komentar Anda