MATARAM – Ombusdman NTB menemukan tiga madrasah melakukan pungutan liar (pungli) ketika penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Temuan ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti, yakni terkait persyaratan daftar ulang yang berkaitan dengan penarikan biaya. Seperti membayar baju seragam yang dijadikan sebagai syarat daftar ulang dan membayar uang komite selama tiga bulan. āKita merujuk pada juknis, bahwa dalam PPDB dilarang memungut biaya. Itu tidak boleh dilakukan oleh sekolah,” tegas Kepala Asisten Pemeriksaan Laporan Arya Wiguna, Rabu (20/7) kemarin.
Menindaklanjuti temuan itu, pihaknya sudah meminta sekolah yang bersangkutan untuk mengklarifikasi. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyelesaikan dan mengembalikan uang pungutan tersebut. āKarena kembali lagi, di dalam PPDB ini sama sekali tidak boleh ada pungutan,ā katanya.
Tiga madrasah yang jadi temuan tersebut, tidak disebutkan secara rinci di mana lokasinya. Yang jelas, tiga sekolah tersebut, ada di Pulau Sumbawa dan Lombok. Begitu juga perihal besaran pungutan yang dilakukan oleh sekolah tersebut, tidak disebutkan secara rinci. “Pungutan dilakukan per siswa,” imbuhnya.
Sementara ini, baru tiga madrasah yang ditemukan melakukan penarikan pungutan PPDB. Dan saat ini masih dalam proses. Tidak menutup kemungkinan ada madrasah lain yang melakukan hal serupa. “Kami sudah meminta pihak madrasah untuk mengembalikan, hanya saja kita masih memonitoring seperti apa penyelesaian yang ada di internal. Karena kami takut juga di madrasah lain seperti itu,” ujarnya. (cr-sid)