Tiga Kepala OPD di Lotim Kena Geser

DILANTIK : Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy saat melantik tiga pejabat eselon II serta belasan pejabat lainnya lingkup Pemkab Lombok Timur kemarin. (Ratna/Radar Lombok)

SELONG – Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy, kembali melakukan perombakan dengan melantik sejumlah pejabat kemarin. Tiga pejabat tinggi pratama yang dilantik adalah adalah Ahmad Dewanto, Izzudin, dan H. Mugni serta 15 administrator dan pengawas di lingkup Pemkab Lombok Timur. Usai melantik, Sukiman mengingatkan jajarannya untuk bekerja lebih keras.

Ahmad Dewanto Hadi yang sebelumnya menjadi kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, digeser menjadi kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Jabatan kepala Dikbud diisi oleh Izzudin yang sebelumnya menjabat sebagai kepala BKPSDM. Posisi kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang ditinggalkan Izzudin diisi oleh H. Mugni SN, yang sebelumnya menjebat sebagai kepala Dinas Pariwisata.

Baca Juga :  Jalan Lenek Ditanami Pohon Pisang

Sukiman berharap pejabat yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas dengan baik. Termasuk kepala Dikbud Izzudin. Ia diingatkan untuk lebih memperkuat pencapaian IPM di Lombok Timur.  Terutama dalam meningkatkan kualitas guru. “ Pemda telah menjalin kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi untuk peningkatan kualitas guru itu,” katanya.

kepala Dikbud yang baru juga diminta menekan para kepala sekolah yang belum mengisi data Dapodik. Kasek yang bandel diminta disanksi. Banyak sekolah tak layak yang tak kunjung direnovasi karena kendala Kasel belum mengisi Dapodik. “Hal tersebut sebagai bentuk ketegasan dan upaya menegakkan aturan. Termasuk penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang harus untuk kepentingan sekolah,” tegas bupati.

Baca Juga :  RSUD Selong Batal Pangkas Jumlah Honorer

Sukiman juga mengingatkan kepala BKPSDM, Mugni SN, untuk tertib administrasi dan tidak menerima suap dari oknum yang ingin mendaftar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Hal tersebut dinilai dapat merugikan masyarakat. Termasuk juga menekankan agar aturan batasan usia pensiun maksimal 59 tahun. Tidaak perlu diubah lagi.

Khusus untuk Ahmad Dewanto Hadi selaku kepala PMPTSP, bupati menekankan agar sebelum mengeluarkan izin, dilakukan konsultasi terlebih dahulu.“Agar setiap perizinan yang dikeluarkan memperhatikan aspek kepentingan masyarakat.Sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” (cr-rat)

Komentar Anda