Tiga Kali Mangkir, Komisaris PT GKN akan Dijemput Paksa

Lalu Moh. Rosyidi (M GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG — Pemeriksaan salah satu tersangka kasus proyek pengerukan kolam labuh Pelabuhan Haji tahun 2016 yaitu Komisaris PT. Guna Karya Nusantara (GKN), Taufik Ramadhi kembali tidak bisa terlaksana. Hal itu disebabkan karena tersangka ini sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan tanpa alasan yang jelas.

Pemeriksaan tersangka diagendakan berlangsung Rabu (9/2). Namun tersangka   tak kunjung datang memenuhi panggilan kejaksaan tanpa alasan yang jelas. Sikap tersangka yang tidak kooperatif dalam menjalani perkara yang membelitnya itu mengharuskan kejaksaan akan mengambil langkah yang lebih tegas.

Penyidik segera akan melakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan. “Tersangkanya   kembali endak datang.  Sudah tiga kali yang bersangkutan mangkir  untuk diperiksa,” terang Kasi Intel Kejari Lotim, Lalu Muh. Rosyidi.

Baca Juga :  PT Energi Selaparang Terancam Dimerger

Penjemputan paksa ini segera mungkin dilakukan. Penyidik pun akan mendatangi langsung kediaman tersangka yang berada di Bandung. Ia menambahkan ketika nantinya tersangka tidak ditemukan  rumahnya ketika akan dijemput paksa maka  langkah yang akan diambil ialah akan menetapkan status tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Berkaitan dengan penetapan statusnya sebagai DPO kita  tentunya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan  Agung (Kejagung),” tegas Rosyidi.

Selain itu, penyidik juga sebelumnya telah mengeluarkan surat permohonan pencekalan keluar negeri terhadap yang tersangka Komisaris PT. GKN ini. Surat permohonan pencekalan itu pun telah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Permohonan pencekalan tak lain karena melihat di  daerah tempat tinggal tersangka ini terdapat bendara internasional yang bisa dijadikan akses  untuk kabur ke luar negeri.

Baca Juga :  22 Orang Ditangkap di Lotim, 71,25 Gram Sabu Diamankan

Dalam kasus proyek yang telah merugikan negara Rp. 6,3 miliar ini pihak Kejaksaaan telah menetapkan dua orang tersangka. Selain Komisaris PT GKN selaku rekanan dalam proyek ini, salah satu tersangkanya lagi adalah Nugroho selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Penyidik pun langsung melakukan penahanan tersangka PPK ini usai menjalani pemeriksaan beberapa hari lalu. Yang bersangkutan saat ini di titip di Lapas kelas IIB Selong. Pihak kejaksaan kini sedang merampungkan berkas tersangka supaya agar segera mungkin perkaranya itu diadili di meja persidangan. (lie)

Komentar Anda