MATARAM–Tim Sat Reskrim Polres Mataram mengamankan dua pelaku pencurian motor asal Lingkungan Kampung Melayu Bangsal Kelurahan Ampenan Tengah Kecamatan Ampenan Kota Mataram.
Keduanya masing-masing bernama Hendra Gunawan Alias Hendra dan Sahwadi alias Sawak. Keduanya diamankan Jumat (25/10) dini hari sekitar pukul 06.30 Wita di wilayah Cakranegara. Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua pelaku, keduanya mengaku telah beraksi lebih dari 10 TKP.
“Keduanya adalah residivis. Beberapa kali sudah melakukan tindak pidana. Kalau dari pengakuannya lebih dari 10 kali baik di wilayah Mataram, Lombok Timur, maupun Lombok Barat,” kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, Jumat (26/10).
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku selalu bersama. Keduanya juga tercatat sudah tiga kali masuk penjara. “Pertama karena mencuri burung, kemudian kasus narkoba, dan pencurian sepeda motor,” bebernya.
Dalam mencuri sepeda motor, pelaku biasanya menggunakan kunci T. Sebelum dieksekusi, pelaku biasanya menyurvei lokasi dan menentukan target lebih dulu. ”Begitu suasananya langsung dikeksekusi,” ungkapnya.
Tertangkapnya pelaku bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya di pinggir Jalan Dusun Ketapang Desa Gegerung Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat pada 23 Oktober kemarin. Korban kehilangan sepeda motornya pada saaat sedang mencabit rumput di tengah sawah.
Adapun sepeda motor korban yang hilang yaitu Yamaha Mio, tahun 2010. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5 juta dan melaporkannya ke polisi. Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku
Kini pelaku beserta beberapa barang bukti diamankan di Mapolres Mataram. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. (der)