Tiga Kali Dipenjara, Residivis Curanmor Tertangkap Lagi

PELAKU: Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan pelaku pencurian motor. (IST FOR RAFDAR LOMBOK)

MATARAM – Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram membekuk AR 29 tahun, warga Lingkungan Karang Kelok, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Sabtu (5/10) karena diduga mencuri motor. “Kemarin kami berhasil mengamankan satu orang,” ucap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Minggu (6/11).

Pelaku yang diamankan tersebut, berdasarkan adanya laporan dari korban berinisial IWK 59 tahun asal Mayura, Cakranegara yang mengaku kehilangan motor N-MAX DR 3668 EB di Jalan Cilinaya, tepatnya di depan salah satu rumah makan padang.

“Kejadiannya itu pada Jumat (4/11) kemarin, sekitar pukul 21.30 WITA. Korban mengalami kerugian Rp 24 juta dan melaporkannya ke kami (Polresta Mataram, red),” katanya.

Baca Juga :  BNN Tangkap Oknum Anggota Polresta Mataram

Setelah ditelusuri, ternyata pelaku tidak hanya pernah mengambil motor miliknya IWK. Melainkan juga pernah mencuri motor di Jalan Adi Sucipto, Lingkungan Otak Desa Utara, Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram pada Oktober 2022. “Yang ini korbannya berinisial SJ 28 tahun asal Sesaot, Kecamatan Narmada, Lombok Barat,” sebutnya.

Waktu kejadian itu, pelaku tengah berada di proyek tempatnya berada. Namun pada saat itu, korban meninggalkan motornya dalam kondisi kunci masih menempel. “Korban ini tahu motornya dicuri setelah melihat motornya dibawa oleh pelaku,” imbuhnya.

Pelaku yang mengambil motor korban, juga sempat dilihat oleh seseorang yang bekerja di bengkel yang tidak jauh dari tempat korban kerja. “Atas dasar itu, kami berhasil mengetahui identitas pelaku ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Selundupkan Sabu ke Lombok, Kurir Diupah Rp 8,5 Juta

Berdasarkan hasil catatan kepolisian, pelaku merupakan seorang residivis yang pernah masuk penjara pada  2009  atas kasus pencurian tabung gas. Kedua, pada 2018 atas kasus penggelapan motor. “Ketiga pada tahun 2020 silam, kasusnya mencuri motor,” ungkapnya.

Dan berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui sudah mencuri motor sebanyak tiga kali. Yang petama itu di Jalan Cilinaya dengan korban berinisial IWK, kedua di Jalan Adi Sucipto dengan korban SJ. Sedangkan terakhir ini, terjadi di wilyah Rembiga. “Yang terakhir ini, barang buktinya masih kami lakukan penyelidikan,” tutupnya. (cr-sid)

Komentar Anda