Tiga Kadus Dipecat, Warga Tanak Beak Geruduk Kantor Bupati

DEMO KADUS: Puluhan Warga Desa Tanak Beak, Kecamatan Batukliang Utara saat demo di Kantor Bupati Lombok Tengah, terkait pemberhentian tiga Kadus, Kamis kemarin (6/5). (M.HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA—Puluhan warga yang berasal dari Desa Tanak Beak, Kecamatan Batukliang Utara (BKU) mendatangi Kantor Bupati Lombok Tengah. Kedatangan warga yang didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempar NTB ini, untuk menyuarakan tindakan Pemdes setempat yang telah melakukan pemberhentian tiga Kepala Dusun (Kadus) di Desa Tanak Beak.

Pemdes telah memberhentikan tiga Kadus, yakni Kadus Tanak Beak Timur, Tohri, Kadus Tanak Bengan, Parhan Jalaludin, dan Kadus Kebon Indah, Suparman. Hanya saja, ternyata Kades kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun oleh Kades tetap tidak mau mengembalikan jabatan Kadus yang telah diberhentikan sebelumnya itu.

Salah seorang warga Desa Tanak Beak, Nazri menegaskan bahwa sebelumnya mereka datang ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah. Hanya saja pihak dinas tidak memberikan respon yang baik. Sehingga pihaknya bersama warga lainnya pindah ke kantor bupati untuk menyampaikan langsung permasalahan yang terjadi.

“Yang dilanggar terkait pemberhentian Kadus ini adalah putusan PTUN yang memenangkan gugatan tiga Kadus ini. Seharusnya Kades melaksanakan putusan itu dengan sukarela. Sekarang ini kita minta agar memberhentikan sementara Kades Tanak Beak,” ujar Nazri saat berada di Kantor Bupati Lombok Tengah, Kamis kemarin (6/5).

Pihaknya menegaskan bahwa putusan dari PTUN yang memenangkan para Kadus ini sudah keluar dari November 2020 lalu. Sehingga pihaknya sangat menyayangkan sikap dari Pemdes hingga Pemda yang masih diam terhadap persoalan tersebut. “Kami kecewa, makanya kami sampaikan ke bupati. Terlebih produk hukum yang dilanggar adalah Perbup terkait peroses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” tegasnya.

Disampaikan bahwa selama ini Kades memberhentikan tiga Kadus dengan alasan sudah habis periodenisasi. Padahal dalam aturan terbaru, bahwa periodenisasi tidak berlaku lagi dan kini dibatasi oleh maksimal umur 60 tahun. “Atas dasar itu, Kadus melakukan gugatan dan sudah inkrah. Tapi sampai dengan saat ini belum dilaksanakan putusan itu,” terangnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Ketua LSM Gempar NTB, Hamzan Halilintar selaku pendamping tiga Kadus tersebut. Pihaknya menegaskan jika kebijakan Kades Tanak Beak, Maknun sudah jelas melanggar aturan.

Baca Juga :  Atap Puskesmas Awang Diduga Kembali Roboh

Itu dibuktikan dengan dikabulkannya semua tuntutan tiga Kadus itu di PTUN Mataram, maupun PTTUN Surabaya pada proses banding. Adapun keputusan pengadilan itu memerintahkan kepada Kades untuk mengembalikan posisi ke tiga Kadus.

Selain itu juga memberikan hak-haknya yang hilang akibat pemberhentian tersebut, dan mengganti biaya perkara kepada negara sebesar Rp 366.000. “Tiga Kadus itu sudah diputuskan menang gugatan. Tapi kok Kades sampai saat ini tidak mau melaksanakan putusan PTUN yang dikuatkan oleh PTTUN Surabaya tersebut,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya  memang menjadwalkan mengundang Kades Tanak Beak pada Kamis (kemarin, red) untuk hadir ke DPMD bersama Camat BKU. Biar jelas semua, dan Kades juga tahu hukum. Karena menurutnya, apa yang menjadi bantahan Kades itu sudah teruji di PTUN. “Jadi dia tidak bisa semaunya. Semua orang harus taat dan ikuti putusan PTUN itu,” tandasnya.

Sementara itu, Kades Tanak Beak, Maknun menegaskan bahwa ke tiga Kadus itu diberhentikan bukan tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas. Melainkan karena jabatannya sesuai periodenisasi sudah habis per 31 Desember 2019 lalu.

Dimana SK periodenisasi tersebut dibuat oleh Kades sebelumnya. Bahkan sebelumnya kebijakan tersebut, juga sudah disetujui oleh ke tiga mantan Kadus tersebut. Buktinya, ketika pihaknya membentuk tim Panitia Seleksi (Pansel) bersama BPD dan berdasarkan rekomendasi Camat, mereka tidak mempersoalkan itu.

“Malahan, dua dari mereka yakni Suparman dan Parhan Jalaludin ikut mendaftarkan diri menjadi calon Kadus di dusunnya masing-masing melalui Pansel yang sudah terbentuk. Mereka menyerahkan berkas persyaratannya secara lengkap. Sedangkan Tohri, mantan Kadus Tanak Beak Timur tidak ikut Pansel. Sehingga jabatan Kadus setempat dijabat oleh Kasi Pemerintahan Kantor Desa Tanak Beak Mursidi,” ungkap Maknun.

Ia menegaskan bahwa proses penjaringan dan penyaringan Kadus baru berjalan mulus, dan tidak ada gejolak sampai proses tes komputer dan tes tulis. Setelah dirinya melantik hasil Pansel itu, dan tidak meloloskan mereka, baru kebijakan Kades digugat. Padahal semestinya jika mereka merasa keberatan dengan kebijakan itu, kenapa tidak dari awal melayangkan gugatan.

Baca Juga :  Lagi PAD Loteng Bocor

“Kenapa tidak dari dulu sebelum kita terlalu jauh melangkah hingga melantik tiga Kadus baru itu.  Seperti Sapriadi sebagai Kadus Kebon Indah, Akhmad Yusuf Kadus Tanak Bengan, dan Yakub sebagai Kadus Tanak Beak Timur,” ujar Kades.

Lebih jauh disampaikan, pelantikan dilaksanakan pada 3 Februari 2020 lalu. Sedangkan materi gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram empat bulan setelahnya, tepatnya pada 20 Mei 2020. Dengan alasan, saat itu mereka baru tahu diberhentikan.

Hal inipun mengundang tanda tanya di kalangan masyarakat. Karena pada 6 Februari atau tiga hari setelah pelantikan, mereka hearing ke kantor desa bersama pendukungnya. “Dengan tuntutan, mereka bertiga yang dilantik kembali jadi Kadus dengan alasan sesuai Permendagri dan Perbup soal pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa (Prades). Pada tanggal 7, 8 dan 9 Februari, BPD sudah sosialisasi kepada mereka bahwa dia sudah berhenti sebagai perangkat wilayah (Kadus), dan mereka menerima kala itu,” jelasnya.

Ditambahkan, bahwa apa yang menjadi kebijakan dirinya itu bukan tanpa alasan dan dasar pertimbangan juga. Sebelum membentuk Pansel, pihaknya sudah berkomunikasi dan berkonsultasi dengan BPD dan Camat BKU. Dari situ, dua lembaga ini menyetujui pelaksanaan penjaringan dan penyaringan ke tiga Kadus tersebut. Bahkan dari kecamatan telah mengeluarkan rekomendasi.

Hanya saja, ketika persidangan di PTUN sebagai saksi, Pak Camat tidak pernah mau hadir. Malah mengutus anak buahnya H Ahmad Usman, yang mana ia merupakan warga Tanak Beak yang menjadi rivalnya pada Pilkades akhir 2016 lalu. Sehingga dirinya dan masyarakat mempertanyakan alasan Camat mengutus H Ahmad Usman yang tidak tahu menahu soal rekomendasi itu mewakili Camat.

“Saya pribadi dan masyarakat mempertanyakan komitmen dan profesionalisme Camat BKU yang mengeluarkan rekomendasi, tetapi tidak pernah hadir di sidang PTUN Mataram. Saya akui di PTUN Mataram dan PTTUN Surabaya saya kalah. Tapi perlu diketahui, saya bukannya ngeyel, tapi dasar saya lakukan kebijakan itu juga jelas,” pungkasnya. (met)

Komentar Anda