Tiga Kabur, Dua Maling Laptop Sekolah Diringkus

DIAMANKAN : Polisi mengamankan barang bukti hasil curian di SDN Kelambi Desa Pandan Indah Kecamatan Praya Barat Daya. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYASatreskrim Polres Lombok Tengah bersama Polsek Praya Barat Daya meringkus dua dari lima pencuri tujuh unit laptop SDN Kelambi Desa Pandan Indah Kecamatan Praya Barat Daya. Selain menangkap pencurinya, petugas juga menangkap salah seorang yang diduga sebagai penadah hasil curian tersebut, kamis (19/1).

Kedua maling yang berhasil ditangkap ini berinisial  S alias Andi,  23 tahun, dan MA alias Atim, 22 tahun, warga Desa Pandan Indah Kecamatan Praya Barat Daya. Sementara penadah yang juga berhasil diamankan diketahui berinisal F alias Han, 40 tahun, warga Desa Penujak Kecamatan Praya Barat.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizki Pratama ketika dikonfirmasi membenarkan ditangkapnya dua maling bersama satu orang penadah ini. Kasus pencurian ini sebelumnya dilaporkan pria berinisal IP, salah satu guru di SDN Kelambi Desa Pandan Indah Kecamatan Praya Barat Daya yang menjadi lokasi pencurian para pelaku. “Dua orang terduga pelaku bersama satu orang penadah berhasil kita amankan tidak lama setelah pelaku melancarkan aksinya. Sementara tiga terduga pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran anggota,” ungkap IPTU Redho Rizki Pratama, Jumat (20/1).

Aksi pencurian ini terjadi Rabu (18/1) sekitar pukul 08.00 Wita di ruang guru SDN Kelambi Desa Pandan Indah. Pencurian ini diketahui setelah salah seorang guru berinisal R hendak masuk ke ruang guru, namun menemukan kunci pintu dalam keadaan rusak dan pintu sudah terbuka. Melihat hal itu, R masuk ke dalam ruang guru dan melihat ruangan sudah berantakan. “Kemudian R mengecek barang-barang yang ada di ruangan tersebut dan menemukan beberapa laptop yang digunakan untuk ujian anak sekolah sudah tidak ada di dalam dusnya. Total laptop yang hilang sebanyak 7 unit beserta 6 buah chargernya. Pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 50.400.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Praya Barat Daya,” terangnya.

Baca Juga :  ER Gasak Rumah Dinas KSOP Lembar

Dari serangkaian hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, didapatkan informasi bahwa salah satu laptop yang dicuri para pelaku ternyata dijual ke salah satu konter HP di Desa Penujak Kecamatan Praya Barat. Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian langsung bergerak menuju rumah F yang merupakan pemilik konter. “Saat F kita cari di rumahnya, tidak ditemukan. Setelah mencoba menghubungi lewat HP, F sedang berada di rumah Kepala Dusun Kelambi Desa Pandan Indah untuk mengembalikan laptop yang sudah dibeli tersebut,” tambahnya.

Petugas kemudian bergerak menuju Dusun Kelambi dan mengamankan terduga pelaku F dengan satu buah laptop yang dibelinya tersebut. Setelah diinterogasi, F mengaku mendapatkan barang tersebut dari terduga pelaku I dan teman-temannya. “Pada saat F sedang diinterogasi, lewatlah terduga pelaku MA dan S menggunakan sepeda motor menuju ke arah Kantor Desa Pandan Indah, sehingga petugas langsung mengejar keduanya dan berhasil mengamankannya,” tambahnya.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Lintas Pulau Dibekuk di Pelabuhan Kayangan

Setelah diinterogasi, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku menyimpan laptop tersebut di rumahnya masing-masing. Kemudian petugas bergerak menuju rumah kedua terduga pelaku dan dilakukan penggeledahan serta berhasil mengamankan empat buah laptop lainnya.  “Kita juga langsung membawa ketiga terduga pelaku dan barang bukti ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Dari hasil interogasi terhadap kedua terduga pelaku pencurian, didapatkan informasi bahwa terduga pelaku melakukan perbuatannya bersama tiga orang pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran,” bebernya.

Untuk para pelaku saat ini masih terus dilakukan pengembangan dan untuk pelaku penadah akan berbeda ancaman hukumannya dengan kedua pelaku yang disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan. “Tiga pelaku lainnya yang identitasnya sudah kita ketahui saat ini masih terus kita lakukan pengejaran,” terangnya. (met)

Komentar Anda