
PRAYA – Tiga hotel di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika terancam dibongkar paksa. Yakni, Hotel Pullman, Paramount, dan Royal Tulip.
Pembongkaran ini akan dilakukan menyusul kemenangan penggugat atas nama Umar atas PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). Di mana dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor 55/PK/PDT/2021, Mahkama AgungĀ (MA) mengabulkan tuntutan Umar selaku penggugat.
Pada poin lima putusan yang diketuai Dr H Hamdi MHum tersebut, MA menyatakan bahwa segala surat atau dokumen yang yang berkaitan dengan objek sengketa yang dibuat para pihak tergugat, dilakukan secara melawan hukum. Selanjutnya pada poin enam disebutkan bahwa pihak tergugat dalam hal ini ITDC, Pullman dan para pihak lainnya diminta segera mengosongkan lokasi sengketa dengan merobohkan bangunan yang sudah ada. Pengadilan juga memerintahkan agar pihak tergugat segera menyerahkan lahan kepada pemilik yang sah, bila perlu dengan menggunakan aparat kepolisian.
Umar sendiri selaku pemenang gugatan menyatakan, akan memberikan tenggat waktu kepada pihak tergugat hingga tanggal 17 Februari 2022 ini. Jika tidak ada kesepakatan antara pihaknya selaku pemenang dengan tergugat dalam hal ini pihak ITDC, maka terpaksa ia akan menempuh jalur lain. Salah satunya dengan menduduki lahan seluas 9 hektare tempat berdiri ketiga hotel itu sekarang ini. āāKami hanya bisa memberikan tenggat waktu hingga tanggal 17 Februari ini. Jika tidak, maka terpaksa eksekusi sendiri,āā ujar Umar kepada wartawan di kediamanya, Minggu (13/2).
Awalnya, Umar tak mau menyikapi kemenangannya secara berlebihan. Namun permintaan pengosongan lahan tersebut sudah menjadi keputusan Mahkamah Agung. Apalagi jika pihak tergugat kemudian tak mau menempuh cara-cara kekeluargaan seperti yang sudah dilakukannya selama ini.
Awalnya, cerita Umar, Pengadilan Negeri Praya sudah mengundang pihaknya, ITDC, BPN, dan pihak terkait lainnya untuk berdiskusi menyelesaikan persoalan ini secara elok pada Rabu (9/2) lalu. Pertemuan tersebut membahas seputar rencana eksekusi lahan. Kesimpulan musyawarah tersebut, pihak Umar menyerahkan sepenuhnya perihal proses selanjutnya kepada kuasa hukumnya. Dalam hal ini keputusan atau sikap final dari pihak Umar akan ditentukan tanggal 17 Februari mendatang. āāKami berharap keputusan nanti akan melegakan semua pihak. Dengan kata lain solusi yang akan diambil benar benar adil, baik untuk penggugat maupun tergugat,āā harapnya.
Umar mengaku tidak mau mengambil keuntungan lebih dari kemenangan ini. Intinya baik pihak, ITDC ataupun para investor jangan sampai ada yang dirugikan. Karena pada dasarnya mereka sangat mendukung semua program pemerintah.
Umar juga mengaku akan dan selalu taat hukum. Baginya, kemenangannya dalam perkara ini merupakan kemenangan seluruh masyarakat Lombok Tengah yang memperjuangkan hak-haknya di kawasan tersebut. “Saya masyarakat kecil, jadi harus manut kepada pemerintah,” pungkasnya.
Seperti yang dilansir media ini sebelumnya, PT ITDC selaku BUMN pengelola KEK Mandalika telah mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua atas kemenangan Umar dalam PK di Mahkamah Agung. āPada tanggal 30Ā Desember 2021, kami telah mengajukan PK ke-2 atas Putusan PK dari MA RI yang mengabulkanĀ permohonan PK Umar. Adapun pertimbangan hukum kami dalam mengajukan PK ke-2 dalam perkaraĀ ini adalah karena pada lahan yang menjadi obyek sengketa antara ITDC dan Umar, terdapat dua (2)Ā putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht) yang saling bertentangan satuĀ dengan yang lainnya. Sedangkan alasan lainnya adalah karena ITDC juga memiliki bukti-bukti baruĀ (novum) yang belum pernah diperiksa dalam persidangan perkara dimaksud,ā kata Vice President Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan, dalam keterangan pers, pekan lalu.
Selanjutnya mengenai pernyataan kuasa hukum Umar, yang intinya menyatakan karena berdasarkan Putusan PK maka Umar berhak membangun apa saja di atas lahan Hotel Pullman. Maka ITDC dalam hal ini menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan, khususnya proses permohonan PK ke-2 yang sudah diajukan oleh ITDC. āUntuk itu, kami meminta agar seluruh pihakĀ menghormati proses hukum yang masih berlangsung,ā imbuh Yudhistira. Terlepas dari itu, ITDC memastikan operasional Hotel tetap berjalan dengan normal selama proses hukum berlangsung.
Anggota Komisi I DPRD Lombok Tengah, Suhaimi MH menilai, secara hakikat syarat PK itu adalah novum. Bukti baru yang tidak pernah dihadirkan pada sidang-sidang sebelumnya. Tapi dalam sejarah persidangan Indonesia sangat jarang ada PK atas PK. Karena sangat rentan mencederai asas legalitas/kepastian hukum. āāTentu sah-sah saja kalau kalau mau diajukan (PK-2). Nanti hakim agung yang putuskan mau terima ajuan PK itu atau tidak,āā terangnya.
Seperti diketahui, sengketaĀ lahan hotel bintang lima tersebut bergulir sejak tahun 2018. Di Pengadilan Negeri Praya, pihak Umar selaku penggugat kalah. Namun kekalahan Umar berbanding terbalik kemudian di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, Umar dimenangkan setelah mengajukan banding.
Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi,Ā pihak tergugat melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi ini, pihak tergugat kembali dimenangkan. Bak gayung bersambut, pihak Umar kembali mengajukan PK atas putusan kasasi tersebut. Pada tanggal 23 September 2021 silam, MA memutuskan memenangkan gugatan Umar atas ITDC.
Dalam cerita lain, Umar mengaku tak hanya harus berhadapan dengan hukum perdata yang menimpanya. Namun hukum pidana atas dugaan pemalsuan dokumen tanah. āāTapi Alhamdulillah, semua itu mampu kita lewati. Karena Tuhan tahu yang benar dan salah,āā kata Umar. (met)