Tiga Hotel di Trawangan Nunggak Pajak Rp 151 Juta

Evi Winarni (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Tiga hotel di wilayah Gili Trawangan tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan membayar pajak hotel pada 2021 sebesar Rp 151.203.815.

Tiga hotel tersebut inisial AST, VO, dan OS. Berdasarkan temuan BPK RI perwakilan NTB, masing-masing hotel ini menunggak pajak sebagai berikut: Hotel AST Rp 94.203.152, Hotel VO Rp 43.491.569 dan Hotel OS Rp 13.509.092.

Kepala Bapenda KLU Evi Winarni membenarkan tiga hotel tersebut menunggak pajak. “Benar, itu adalah piutang kami di beberapa hotel,” ujarnya, Rabu (15/6).

Baca Juga :  DAU KLU Dipotong Rp 5 Miliar

Terhadap temuan tersebut, pihaknya sudah melakukan penilaian di Hotel AST, VO dan OS pada awal 2022. Tanpa diduga ternyata temuan  tunggakan tiga hotel tersebut oleh Bapenda melebihi Rp 151.203.815. “Temuan kami malah lebih banyak. Jumlahnya di angka Rp 190 juta,” ujarnya.

Baca Juga :  Patung Karya Jason Belum Berani Diangkat

Terkait berapa rincian tunggakan hotel tersebut berdasarkan temuannya, Evi belum bersedia membeberkan. Yang jelas, pihaknya sudah melakukan upaya penagihan. “Permasalahannya adalah owner-nya tidak ada di sini. Kemudian ada juga beberapa hotel yang manajemennya terpusat. Jadi yang ada di sini hanya pelaksananya saja sehingga apapun keputusan itu biasanya harus menunggu manajemen pusat,” tuturnya. (der)

Komentar Anda