Tiga Daerah Terpantau Banyak Senpi Ilegal

Irjen Pol Raden Umar Faroq (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kapolda NTB Irjen Pol Raden Umar Faroq baru-baru ini mengeluarkan maklumat terkait penguasaan dan peredaran senjata api (senpi).

Bagi masyarakat yang menguasai maupun yang memakai tanpa hak, dapat dipidana penjara hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling tinggi 20 tahun.

Setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya.

Kemudian menyimpan, mengangkut menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak dihukum pidana penjara.
“Dengan hukuman mati atau hukum penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara, sebagaimana Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” kata Kapolda NTB Irjen Pol Raden Umar Faroq, Jumat (19).
Dikatakan, penguasaan dan peredaran senpi tanpa hak di masyarakat NTB cukup banyak, khusunya di Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu.

Baca Juga :  Komplotan Pembobol Konter HP Diringkus

Senjata api ilegal atau rakitan sering digunakan untuk aksi kejahatan. Seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). “Dan terorisme hingga konflik komunal antar-kelompok,” ujarnya.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Pencuri Motor Asal Loteng Diringkus

Dengan menyatakan demikian, Umar Faroq meminta masyarakat yang masih menyimpan senjata api ilegal atau rakitan tersebut agar menyerahkannya ke pihak kepolisian.

“Ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat NTB. Bagi masyarakat yang menyimpan senjata api ilegal atau rakitan, agar menyerahkannya secara suka rela dan tidak akan diproses secara hukum,” tandasnya. (sid)