MATARAM – KPU NTB memastikan bahwa tiga bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur (cagub-cawagub) sudah menyerahkan berkas perbaikan dokumen yang menjadi syarat pencalonan, Minggu (8/9).
Dari hasil verifikasi administrasi (vermin) pada 5 September lalu, ketiganya belum memenuhi syarat (BMS). Sehingga mereka diminta memperbaiki pada 6-8 September 2024. Jika tidak menyerahkan berkas perbaikan, maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Dokumen berkas perbaikan sudah diserahkan oleh ketiganya,” ungkap Komisioner KPU NTB Divisi Teknis Zuriati, Senin kemarin (9/9).
Ia membeberkan, ada sejumlah berkas dokumen sudah diperbaiki oleh tiga bakal paslon. Di antaranya laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Mereka wajib melampirkan LHKPN tahun 2023 yang dilaporkan pada tahun 2024.
Selain itu, harus melampirkan bukti pembayaran pajak selama lima tahun terakhir yakni dari 2019 hingga 2023. Namun dokumen bukti pembayaran pajak ada masih kurang. Selain itu tidak diperbolehkan menggunakan foto lama dari pemilihan sebelumnya. Harus melampirkan foto terbaru. “Dan semua dokumen masih kurang maupun keliru, sudah diperbaiki,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Hukum Mastur mengatakan, setelah berkas dokumen syarat pencalonan dilakukan perbaikan, selanjutnya, memverifikasi pada 9-14 September 2024. Apabila ada dokumen yang diragukan keabsahannya, maka KPU akan cek faktual ke instansi atau lembaga yang bersangkutan. Sebelum akhirnya nanti diumumkan MS atau TMS. (yan)