MATARAM – Ratusan Guru Tidak Tetap (GTT) atau honorer yang mengajar di jenjang SMA, SMK dan SLB di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB sampai saat ini belum menerima honor mereka.
Ketua Sertifikasi Non PNS SMA, Ismail Fahmi mengaku sampai sampai saat ini belum menerima haknya selaku guru honorer selama tiga bulan, mulai dari September – November 2019.
“Seharusnya pembayaran tepat waktu. Kasian teman-teman honorer yang mata pencahariannya hanya itu saja,” kata Ismail Fahmi saat dihubungi Radar Lombok, kemarin.
Dia berharap Dinas Dikbud Provinsi NTB untuk mencarikan solusi, agar pembayaran honor bagi ratusan GTT selam tiga bulan belakangan ini untuk diselesaikan. Sesuai dengan ketentuan dari Dinas Dikbud, bahwa GTT yang berada di bawah naungan Pemprov NTB mengajar di SMA, SMK dan SLB dibayar sesuai dengan Jasa Jam Mengajar (JJM).
Menurutnya, atas kondisi belum diberikannya haknya oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB supaya segera diselsaikan. Padalah mereka akan diberikan sesuai dengan Jasa Jam Mengajar (JJM). Sesuai dengan JJM, perjam guru hanya dibayarkan Rp 40 ribu.
“Kita berharap Dikbud segera memberikan haknya teman-teman honorer,’’ harapnya
Terpisah Ketua PGRI NTB M Yusuf mendorong para pengambil kebijakan di Pemprov NTB untuk segera memperhatikan nasib hidup ratusan GTT yang menggantungkan hidupnya dari honor sebagai GTT.
“Kita minta Dikbud NTB untuk segera mencarikan solusasi pembayaran honor GTT selama tiga bulan ini,” katanya.
Menurut Yusuf, PGRI pada prinsipnya mendukung semua kebijakan pemeritah, tetapi sejalan dengan itu bagaimana membangun kualitas pembelajaran dibarengi dengan memberikan dukungan kepada tenaga pendidik.
“Lebih-lebih guru honorer diberikan haknya yang belum dibayarkan selama tiga bulan,” ucapnya.
Terpisah Kasubag Perencanaan, Keuangan dan BMD Dikbud NTB Jainudin menjelaskan, JJM itu sudah diperoses bahkan saat ini ada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.
“Kita koordinasi dengan BPKAD NTB terkait hal ini soalnya sudah dilaporkan baik dalam surat perintah pembayaran (SPP) maupun surat perintah membayar (SPM) dan dokumen lainnya sesuai dengan persyaratanya,” jelasnya.
Untuk diketahui, anggaran JJM bulan Juli – Agustus 2019 sebesar Rp 9.229 miliar sudah diberikan haknya kepada GTT. Kemudian untuk September sebesar Rp 4.714 miliar dan Oktober sedang proses SPP dan SPM.
“Mudah-mudahan secepatnya bisa direalisasikan dan semuanya tergantung BPKAD,” harapnya. (adi)