MATARAM – Tim Gabungan dari Satuan Reserse Kriminal(Satreskrim) Polres Mataram dengan Satuan Reserse Kriminal Polsek Cakranegara berhasil menangkap tiga pelaku pencurian mobil.
Ketiganya ternyata saudara kandung asal Tiwu Galih Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah . Ketiga plaku yang ditangkap berinisial SJ, 22 tahun pekerjaan swasta, SO, 24 tahun pekerjaan swasta dan TR seorang residivis.
Pelaku ditangkap saat membawa mobil hasil curiannya di Alas, Sumbawa tanggal 5 Agustus 2016 sekitar 23.00 Wita. Saat itu, polisi mendapat informasi, ada kendaraan yang ciri-cirinya sama dengan mobil yang hilang melintas di jalan raya Alas-Sumbawa. Polisi melakukan pencegatan dan menangkap SJ dan SO yang merupakan adik kakak. ''Rencananya mobil itu dijual ke Bima dengan harga Rp 25 juta,'' kata Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Haris Dinzah Senin kemarin (8/8).
Dari pengakuan keduanya terungkap satu lagi pelaku pencurian mobil ini berinisial TR yang tidak lain saudara kandung kedua pelaku. TR sendiri dikenal seorang residivis yang sudah keluar masuk penjara 5 kali. Dia diduga sebagai otak pelaku pencurian mobil ini.
Tim dari Polsek Cakranegra melakukan pengejaran terhadap TR yang berada di rumah istrinya di desa Bondir Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah. TR berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.
Menurut Haris, pencurian mobil dilakukan pelaku Jum’at siang tanggal 5 Agustus 2016. Mobil Honda Brio dengan nomor polisi DR 1336 BA milik Tomy Hendra tengah terparkir di halaman kantor agen Bus Yudi Jaya Jalan Sandubaya Bertais Cakranegara.
Dijelaskan Haris, penangkapan pelaku pencurian mobil ini berawal dari ditemukannya 1 unit sepeda motor Honda Beat DR 3480 BI di Narmada, Lombok Barat. Setelah dilakukan pengecekan nomor mesin diperoleh informasi bahwa yang mempunyai sepeda motor yang dimaksud Zaenudin alamat Labuapi yang hilang sejak tanggal 9 Juni 2016 di komplek Pasar Narmada. Setelah dilakukan pendalaman di Tempat Kejadian Perkara(TKP) yang sama, ditemukan sepeda motor yang tertinggal jenis Honda Karisma dengan kunci kontak. Polisi melakukan pengecekan sepeda motor itu, tercatat milik H.Nasuha yang tidak lain adalah orang tua ketiga tersangka. Selanjutnya tim operasional melakukan antisipasi melalui pelabuhan Lembar, Kayangan dan Lembar, hingga akhirnya pelaku ditangkap di Alas, Sumbawa dan Lombok Tengah.
Menurut keterangan tersangka TR, sebelum mencuri mobil, ia terlebih dahulu mencuri sepeda motor. Motor hasil curiannya lalu digunakan jalan- jalan. Melihat mobil yang terparkir, tersangka kemudian mencuri mobil. Sepeda motor yang ia gunakan ditinggalkan TKP.
Dari tangan tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil Honda Brio DR 1336 BA dan satu unit sepeda motor Honda Beat DR 3480 BI. ''Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Mataram untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,''tutupnya.(cr- wan)