Tiga Begal Sadis Berhasil Diringkus

BEGAL: Tiga begal sadis yang berhasil ditangkap jajaran Polres Lombok Barat. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Pelaku pembegalan sadis yang menimpa pasangan muda di jalur bypass BIL Gerung-Mataram pada tanggal 12 Januari lalu, berhasil ditangkap. Aparat Polres Lombok Barat membekuk tiga orang begal masing-masing berinisial S (32), kemudian D, serta DA yang merupakan warga Praya Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus S Wibowo, dalam keterangan resminya menjelaskan, pelaku merampas motor dan HP milik korban dan pelaku sampai melakukan penganiayaan. Dimana modusnya saat mendekati korban pelaku pura-pura minta rokok, kemudian mengancam korban.” Modusnya mereka meminta rokok, setelah itu korban diancam dengan senjata tajam, dan pelaku meminta barang korban untuk diambil,” ungkapnya di Mapolres Lombok Barat, Kamis (4/2).

Pada saat kejadian, kedua korban sedang melintas, lalu dihampiri oleh pelaku. Dua orang korban itu mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit karena terkena sabetan senjata tajam.

Sat Reskrim Polres Lobar bersama Polsek Gerung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil membekuk pelaku di Praya dan melakukan pengumpulan barang bukti.”Berawal dari itu kita melakukan penyelidikan untuk mencari barang bukti, kemudian kita mencari pelaku dari tindak pidana itu dan sekarang sudah kita amankan pada 2 Januari kemarin,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan perbuatannya bersama dua orang temannya. Dari lima orang pelaku itu pada saat melakukan pembegalan, pelaku diduga empat orang dan satu orangnya bertindak sebagai penadah. Dan dua pelaku lainnya masih DPO yang berinisial KU dan NU.

Dalam kronologi kejadian, ada pelaku yang posisinya sebagai pembonceng pelaku yang lain, lalu dua orang lainnya bertindak sebagai eksekutor yang menghampiri korban dan merampas barang-barang milik korban. Lalu barang-barang tersebut dijual di kawasan Lombok Barat.” Dua orang sudah kita tetapkan sebagai DPO, kita tetap melakukan pengejaran,” katanya.

Pelaku kini disangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (begal) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan, berupa dua unit kendaraan sepeda motor, dan senjata tajam, ketiga orang ini tangkap di tempat yang berbeda-beda.(ami)

Komentar Anda