Tiga Begal Dibekuk Polisi

DITANGKAP: Tiga begal saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Mataram, Senin (19/12). (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tiga begal yang menjalankan aksinya di Jalan Pejanggik, Lingkungan Gomong Timur, Kelurahan Mataram, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dibekuk Tim Opsnal Polsek Mataram.

Ketiga pelaku berinisial MA (21) dan DIS (25) asal Punia, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dan AI (21) dari Sesela, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. “Peristiwa itu terjadi 13 Desember lalu, sekitar pukul 01.15 WITA di depan Kantor Dinas Pertanian Provinsi NTB,” kata Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat, Senin (19/12).

Awal peristiwa itu terjadi, cerita Syarif, ketika korban dan para pelaku sama-sama melintas di Jalan Udayana, menggunakan motor. Pada saat itu, motor pelaku menyenggol motornya korban. “Motor korban disenggol, sehingga barang bawaan pelaku berupa wajan dan bak plastik terjatuh,” katanya.

Meskipun begitu, korban membantu mengangkat barang bawaan pelaku yang terjatuh. Akan tetapi, salah satu dari pelaku memukul korban. Setelah memukul korban, para pelaku langsung meninggalkan korban. “Korban pun saat itu juga ikut pergi,” sebutnya.

Permasalahan tersebut tidak selesai, pelaku malah tidak terima dan kembali memepet korban dari belakang, tepatnya di depan kantor Dinas Pertanian Provinsi NTB. “Para pelaku ini kemudian menghentikan korban dengan cara memalang motornya,” ujarnya.

Saat itu, pelaku langsung menggasak barang bawaan korban. Ketiga pelaku, memiliki peran yang berbeda. Untuk MA berperan sebagai pengendara yang memepet korban dan menunggu di atas motor, DIS berperan mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa keris. Sedangkan AI bertugas mengambil HP korban yang berada di dashboard motor. “DIS mengancam korban dengan kata ‘saya akan bunuh kamu’. Setelah itu, HP korban digadaikan di Ampenan. Yang menggadaikan itu pelaku inisial AI,” ucapnya.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Mataram. Polisi langsung melakukan olah TKP dan memeriksa CCTV yang terpasang di jalan.

Alhasil, aksi pelaku berhasil terekam CCTV yang ada di jalan. Hal tersebut terungkap setelah polisi berkoordinasi dengan pihak Dinas Kominfo Kota Mataram. “Berdasarkan rekaman CCTV, diperoleh ciri-ciri pelaku dan nomor kendaraan yang digunakan para pelaku,” ujarnya.

Kemudian Selasa (13/12), sekitar pukul 20.00 WITA, polisi mendatangi pemilik kendaraan. Berdasarkan keterangan yang didapatkan dari pemilik motor yang menggunakan motornya waktu itu ialah AI. “Tidak lama, AI berhasil ditangkap di rumahnya,” katanya.

Berdasarkan pengakuan AI, aksinya itu dilakukan bersama DIS dan MA. Sehingga MA yang juga berada di rumahnya AI turut digelandang. “Kalau MA ini, kami amankan di rumahnya bertempat di Punia,” imbuhnya.

Terhadap HP korban, pelaku sudah menggadaikan seharga Rp 800 ribu. Uang hasil gadai dibagi tiga dengan jumlah yang berbeda-beda. “MA mendapat sebesar Rp 200 ribu, DIS dapat Rp 250 ribu, dan AI mendapatkan bagian Rp 350  ribu,” tuturnya.

Para pelaku, disangkakan dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. “Pelaku terancam hukuman penjara selama 12 tahun,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda