MATARAM – Tiga Anggota DPRD NTB diduga berkampanye saat reses. Satu di antaranya dilaporkan ke Bawaslu. Sementara dua sisanya jadi temuan di lapangan. “Masih kita kaji,” kata Ketua Bawaslu NTB Itratip dalam jumpa pers didampingi Bawaslu kabupaten kota di kantor Bawaslu NTB, Jumat kemarin (1/11).
Anggota DPRD NTB yang dilaporkan yakni Nanik Suryatiningsih. Nanik diduga mengampanyekan anaknya, Nauvar Furqoni Farinduan sebagai Calon Bupati Lobar pada saat reses.
Perlu diketahui, tidak boleh berkampanye saat reses atau menyerap aspirasi warga, karena reses dibiayai negara. Per Anggota DPRD NTB dibekali uang Rp 100 juta tiap reses.
Pelaporan Nanik ke Bawaslu oleh Erwin Ibrahim. Bukti berupa video berdurasi 16 detik serta foto Nanik dan Farinduan. “Masih kita kaji terpenuhinya syarat materil dan formil,” kata Itratip.
Jika laporan itu terpenuhi, maka Bawaslu akan langsung meregister. Dan jika ada unsur pidana dalam pelanggaran tersebut, maka penanganan akan diserahkan ke Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.
Kemudian di Sentra Gakkumdu akan dilakukan telaah lebih mendalam terkait terpenuhi atau tidak unsur dugaan pidana tersebut. Adapun temuan lapangan yakni di Bawaslu Lombok Barat dan Bawaslu Kota Bima. “Dua Anggota DPRD NTB diduga kampanye saat reses. Itu di luar yang dilaporkan ke Bawaslu NTB,” ucapnya.
Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu Lombok Barat Rizal Umami mengaku, pihaknya sudah memperoleh informasi awal terkait ada Anggota DPRD NTB Dapil Lombok Barat-Lombok Utara yang diduga berkampanye saat reses, di luar yang dilaporkan ke Bawaslu. Temuan ini masih penelusuran lebih lanjut. “Kita belum bisa sebut nama. Informasi kita telusuri lebih mendalam. Ini temuan Bawaslu Lobar,” ucapnya.
Sementara itu, dari hasil pengawasan Bawaslu Kota Bima, juga menemukan ada informasi awal ada Anggota DPRD NTB Dapil VI (Kota Bima, Bima dan Dompu) diduga berkampanye saat reses. “Informasi awal sedang kita dalami,” kata Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina.
Karena masih dalam penelusuran lebih lanjut, pihaknya juga belum bisa menyebut nama. Jika dari hasil penelusuran itu ada bukti kuat, maka Bawaslu Kota Bima akan meregister. “Ditunggu saja,” lugasnya. (yan)