Tiga Akun FB yang Diduga Menghina Nama Desa Perampuan Dilaporkan ke Polda NTB

Perwakilan warga Perampuan dan Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat beramai-ramai menuju Direktorat Kriminal Khusus Polda NTB, Selasa (29/11/2022). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Perwakilan warga Perampuan dan Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat beramai-ramai menuju Direktorat Kriminal Khusus Polda NTB, Selasa (29/11/2022).

Kedatangan mereka untuk melaporkan tiga akun FB yang diduga menghina nama Desa Perampuan. Tiga akun ini dilaporkan dengan dugaan melanggar UU ITE.

Pelaporan ini didukung juga oleh Kepala Desa Perampuan H. Zubaidi dan Kepala Desa Karang Bongkot H. Saimi.

Berikut tiga akun FB dimaksud beserta postingan komentarnya, sesuai salinan laporan yang diterima Radar Lombok dari para pelapor.

Akun inisial @KAL: “Dengan Perampuan bale n maling, ndk n jari begal, ndekn jari copet lek lorong jempong”

@AN: “Yg saya tau jugak begitu desa perampuan itu sarangnya begal maling rampok. Kl kita parker motor di desa tsb pasti hilang kalo nanya sama orang yang ada disitu pasti …”

@MP: “Mamak Fathan Balen maling”

Postingan komentar tiga akun itu berawal pada 25 November 2022, akun FB @BomBom Celluler memposting sebuah video dengan diberikan keterangan “ INFO Sodara. Telah terjadi pembegalan di depan SDN 1 Perampuan mala mini sekitar jam 01 malam. Dan katanya si korban sudah di ikutin dari bunderan jempong. Video pelaku terpampang jelas pada video. Siapa saja yang mengenal orang tersebut mohon untuk melapor pada polsek Labuapi. Saat ini korban dalam keadaan trauma”

Postingan video tersebut telah di tonton belasan ribu kali dan dibagikan ratusan kali. 

Salah satu yang membagikan video tersebut adalah akun inisial @D pada 27 November 2022. Postingan akun @D ini mendapat respons dari pengguna FB. Di antaranya tiga akun FB yang berkomentar negatif dan cenderung memfitnah serta mencemarkan nama baik Desa Perampuan Kecamatan Labuapi Lombok Barat.

“Laporan sudah disampaikan ke Polda NTB dengan Nomor Tanda Bukti Laporan Pengaduan: TBLP/197/XI/2022/Dit Reskrimsus tertanggal 29 November 2022,” ungkap Zubaidi dan Hamdi perwakilan warga yang melaporkan.

Sementara itu, terkait video viral yang menampilkan wajah terduga begal itu diklaim bukan warga Perampuan maupun Karang Bongkot. Selain itu belum terkonfirmasi apakah kejadian itu pembegalan atau bukan. Untuk itu perlu pendalaman dari Kepolisian. Sehingga tidak meresahkkan masyarakat. (RL)

Komentar Anda