Tidak Perlu Khawatir, PPPK Itu ASN Bukan Honorer

Bima Haria Wibisana(ist)

JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kembali meluruskan persepsi yang salah terkait status PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Ada anggapan PPPK mirip pegawai honorer sehingga mendapatkan penolakan masyarakat terutama di kalangan honorer yang ingin menjadi aparatur sipil negara (ASN). “Perlu saya luruskan soal PPPK ini. PPPK bukan honorer. PPPK itu ASN. Dia punya nomor induk Kepegawaian yang tercatat di BKN,” kata Bima Haria kepada jpnn.com, Sabtu (16/1).

Karena punya NIP, lanjutnya, PPPK berhak mendapatkan gaji dan tunjangan layak sebagaimana diamanatkan dalam UU ASN.

Dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, sudah dinyatakan secara terang benderang bahwa PPPK menerima gaji dan tunjangan setara PNS dalam kelas jabatan sama. “Apa yang diterima pegawai PPPK sama dengan PNS. Jadi bukan di bawah UMR,” ucapnya.

Dia mengaku, belakangan muncul banyak penilaian yang menyebut bahwa gaji PPPK tidak akan memadai, tidak sesuai, tidak adil, tidak sama dengan PNS. Bima Haria tegaskan anggapan itu tidak benar. Gaji dan tunjangan PPPK sama persis dengan PNS sesuai dengan kelas jabatannya.
“Dalam kelas jabatan yang sama mereka mendapatkan gaji dan tunjangan serta hak-hak yang sama. Tidak ada perbedaan,” tegasnya. 

Kalau pun ada perbedaan, terang Bima Haria, hanya pada sistem pensiun. Itu pun pemerintah sedang berupaya membuat skema-skema pensiun agar apa yang diterima PPPK ini tidak berbeda dengan PNS. 

Dia mengimbau honorer K2 dan non K2 tidak khawatir mengikuti seleksi PPPK yang rencananya digelar paling lambat April mendatang. “Tidak perlu khawatir bahwa PPPK ini adalah pegawai kelas dua di birokrasi. Yang kami lihat adalah ASN, bukan PNS atau PPPK. PPPK juga masuk dalam profesi ASN yaitu Korpri,” ujarnya.

Bila ada persepsi bahwa kalau bukan PNS tidak bergengsi, lanjut Bima Haria, itu dulu. Ke depan tidak ada lagi perbedaan antara PNS dan PPPK. PPPK bukanlah sekadar pekerjaan yang tidak mendapatkan apresiasi yang sama dengan PNS.  “PPPK adalah pekerjaan mulia sama dengan PNS dan masuk dalam profesi ASN,” pungkas Haria Wibisana. (esy/jpnn)

Komentar Anda