Tidak Netral, 15 ASN Kota Mataram Diproses KASN

HANYA PENCITRAAN: Netralitas ASN yang ditandatangani disebut hanya pencitraan, karena banyaknya rekomendasi pelanggaran dari Bawaslu. (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Mataram nampaknya jauh dari sempurna. ASN mulai gatal dengan menunjukkan dukungan terhadap salah satu pasangan calon (Paslon) yang berlaga di Pilkada Kota Mataram.

ASN yang diduga memihak ini mulai terendus oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Jumlahnya pun tidak sedikit, sekitar 15 orang ASN. “Total ada 15 kasus yang kita tangani. Itu tentang netralitas ASN di Kota Mataram,” ujar Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) Bawaslu Kota Mataram, Dewi Asmawardhani kepada Radar Lombok di Mataram, kemarin (2/11).

Temuan Bawaslu ini tidak sekedar diproses. Tapi sudah direkomendasikan ke Komisis Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindak. “Sudah kita rekomendasikan,” katanya.

KASN kata dia menerima rekomendasi bawaslu. Karena bukti yang dimiliki cukup kuat. 15 kasus yang dilaporkan Bawaslu Kota Mataram itu melalui dua tahap. Rinciannya adalah 7 kasus ditahap pertama. Sedangkan 8 kasus dilaporkan ditahap kedua. “Intinya kita tangani total 15 kasus,” ungkapnya.

Dari 15 kasus tersebut, 11 kasus sudah mendapat mendapat balasan dari KASN. Sedangkan 4 kasus lainnya sedang menunggu balasan. “Kalau bicara tahap, sudah ada balasan dari KASN. 11 kasus sudah dibalas dan 4 kasus belum ada jawaban,” terangnya.

Rekomendasi yang diterima bawaslu beragam. Intinya adalah merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Wali Kota untuk memberikan sanksi. Sanksinya pun sudah diatur untuk diberikan.

Dengan temuan kasus tersebut. Dewi mengatakan, ASN sudah seharusnya tidak memihak di pilkada. ASN harus netral sebagai abdi negara. 15 kasus yang ditemukan tidak hanya dilakukan oleh ASN level bawah. Melainkan pejabat eselon III setingkat kepala Bidang (Kabid) hingga lurah. “Ya ada beberapa Kabid,” jelasnya.

Mengenai jenis pelanggaran atau bentuk keberpihakan ASN tersebut. Dewi tidak bersedia membeberkan secara rinci. Tapi dipastikannya ada pelanggaran berupa ajakan untuk mendukung paslon tertentu. “Ada yang langsung (berikan dukungan) dan ada juga kemudian di upload ke medsos (media sosial),” jelasnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati mengatakan, rekomendasi KASN ditahap pertama sudah dilaksanakan. Yaitu ditindaklanjuti Wali Kota Mataram dengan memberikan sanksi. Kini pihaknya tengah menunggu rekomendasi KASN ditahap kedua. “Sekarang kita menunggu lagi yang baru dari KASN. Ada beberapa orang yang dipanggil Bawaslu. Gak sampai belasan. Ini sepertinya akan ekstrim sanksinya,” katanya.

Perihal Wali Kota Mataram termasuk dari sekian kepala daerah yang disanksi oleh Kemendagri karena tidak menjalankan rekomendasi KASN. Nelly membantahnya karena disebabkan oleh kesalahan teknis. Padahal Wali Kota selaku PPK sudah memberikan sanksi kepada 7 ASN di tahap pertama. “Itu kesalahan teknis. KASN sudah kami konfirmasi tadi ke BKN. Kota Mataram tidak masuk. Sudah lama kita tindaklanjuti. Kita kirim juga SK pemberian sanksi itu,” terangnya.

Ke 7 ASN ditahap pertama sudah disanksi, dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Kemudian surat pernyataan itu ditempelkan di papan pengumuman. “Itu hanya hukuman yang sifatnya jangan mengulangi lagi. Tidak ada yang ekstrim. Sudah kami sidang juga. Ada videonya dan dibuatkan BAP,” jelasnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Mataram, Herman juga menyayangkan sikap Wali Kota Mataram, H Ahyar Abduh, yang tidak memberikan teguran keras, meskipun ada beberapa pejabat dan ASN yang sudah direkomendasikan KASN. “Ini sangat aneh, karena banyak ASN yang sudah melanggar, tapi PPK (pejabat pembina kepegawaian) tidak memberikan teguran,” katanya, kemarin.

Didampaikan, dari pejabat eselon II, III, IV dan Staf di Kota Mataram sudah lama terkotak-kotak, dan mendukung Paslon masing-masing. Bahkan semakin dekat Pilkada 9 Desember mendatang, mulai banyak yang turun menggiring warga, untuk memilih salah satu calon.

Menurut politisi Gerindra ini, kalangan pejabat dan ASN harus menjalankan aturan yang sudah ditetapkan. Terlebih KASN sejak awal sudah memberikan warning ke PPK dan Baperjakat terkait dengan netralitas. “Bukan sekedar simbol saja mereka tanda-tangan pernyataan sikap menjaga netralitas. Tapi harus dengan perbuatan juga,” katanya.

Meski salah satu bakal calon Wakil Wali Kota Mataram, putra  pertama dari Wali Kota Mataram, harus tetap menjaga netralitasnya. Karena PPK pegawai setingkat daerah merupakan Wali kota Mataram. “Jangan campur adukan jabatan dengan kehausan politik, ini rawan terjadi,” katanya seraya mengimbau kalangan pejabat Kota Mataram untuk tetap netral, serta menggunakan APBD sesuai dengan program yang sudah ditetapkan, dan jangan sampai ada penggunaan uang APBD untuk kampaye politik.

Sementara Anggota Komisi I lainya, Mita Dian Listiawati mengatakan, menjelang Pilwali tentu pengawasan harus diperketat. Bawaslu sampai tingkat kelurahan agar melakukan pengawasan terkait dengan oknum ASN maupun pejabat Kota. “Kita minta untuk tetap jaga netralitas, sesuai dengan imbauan dari KASN, maupun Kemendagri langsung yang sudah disampaikan ke PPK kepegawaian,” pungkasnya. (gal/dir)

Komentar Anda