Tidak Gentar Pimpin Sidang Soeharto, Bantah Tudingan Gus Dur

H Lalu Mariyun (ist)
H Lalu Mariyun (ist)

MATARAM — Bagi generasi sekarang nama Lalu Mariyun mungkin kurang dikenal. Namun bagi masyarakat yang ingat sidang Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto tahun 2000 lalu nama Lalu Mariyun memang tidak asing lagi.

 Persidangan ini  membuat nama Lalu Mariyun populer. Lalu Mariyun duduk sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tindak pidana korupsi saat Soeharto memerintah Indonesia.  Kala itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) yang dipimpin Lalu Mariyun menyatakan karena alasan kesehatan perkara Soeharto tidak dapat diterima dan sidang dihentikan. Tidak mudah mengadili perkara besar ini. Selain menyeret mantan orang paling berkuasa di Indonesia selama 32 tahun, perkara ini menjadi sorotan luas masyarakat. Sepak terjang hakim yang menyidangkan perkara ini juga tidak luput dari perhatian. Begitu juga dengan jalannya persidangan sampai putusan yang diambilnya.

 Lalu Mariyun  merasakannya. Dugaan suap ini  menerpa Lalu Mariyun. Dikutip dari laman www.tokoh.id,  KH Abdurrahman Wahid alias  Gus Dur, yang ketika itu menjabat presiden,  menyatakan sangat kecewa mendengar keputusan majelis hakim yang dipimpin Mariyun. Gus Dur meminta Ketua Mahkamah Agung mencari hakim yang bersih, tegas, dan tidak bisa dibeli. Mendengar tudingan Gus Dur ini, Mariyun merasa disambar “geledek”. Dia pun bereaksi, membantah dugaan suap itu. “Enak saja menuduh. Saya bekerja sebaik-baiknya. Bukan untuk bisa dibeli,” ujarnya tegas.

 Mariyun punya argumentasi kuat soal putusannya itu. Alasannya, sampai sidang terakhir, jaksa tidak juga berhasil menghadapkan Soeharto ke pengadilan. Bahkan, Mariyun punya rujukan yuridis, yakni Surat Edaran Mahkamah Agung RI tanggal 22 Januari 1981. Dalam butir ketiga surat edaran yang ditandatangani Ketua MA (waktu itu) Prof. DR Oemar Seno Adji itu disebutkan: bila sejak semula terdakwa tidak hadir dan tidak ada jaminan dapat dihadapkan ke persidangan, perkara tidak dapat diterima.

 Pertimbangan yang tak kalah penting adalah kondisi kesehatan mantan orang kuat Orde Baru itu. Tim dokter yang berjumlah 24 orang itu merekomendasikan bahwa terdakwa secara fisik maupun mental tidak layak secara permanen untuk disidangkan. “Kalau hasil pemeriksaan tim dokter penilai tersebut tidak dipercaya, siapa lagi yang harus kita percaya, karena mereka bekerja secara independen dan sesuai dengan sumpahnya sebagai dokter,” katanya.

 Jadi, sambung Mariyun, penetapan itu murni yuridis dan hukum acara. Perkaranya sendiri belum masuk daftar, dakwaan belum dibacakan, dan terdakwa tidak bisa dihadirkan. Ia juga tidak sependapat dilakukan peradilan in absentia. Alasannya, sidang semacam itu dilakukan apabila terdakwa tidak diketahui domisilinya. Padahal domisili HM Soeharto jelas. “Jadi, tidak bisa dilakukan in absentia. Ini hukum acara,” paparnya.

 Bantahan telah menerima suap ini juga disampaikan Lalu Mariyun di hadapan Komisi Yudisial (KY) saat menjalani seleksi  Hakim Agung tanggal 30 September 2009 lalu. Lalu Mariyun  secara tegas menolak tuduhan itu. Ia pun merasa perlu bersumpah di hadapan enam komisioner KY saat itu. ” Itu tidak benar. Demi Allah saya tidak pernah melakukan itu,” sanggahnya seperti dikutip dari laman hukumonline.com. Lalu Mariyun menambahkan bila ia benar menerima uang, maka alangkah naif dan bodoh dirinya. ”Kasus ini menarik perhatian masyarakat,” ujarnya lagi.

 Selain memimpin sidang perkara Soeharto, Lalu Mariyun juga menjadi sorotan luas saat memimpin sidang Kasus Penyelewengan Dana Nobujeter Bulog sebesar Rp 62,9 miliar dengan terdakwa mantan Kepala Bulog yang juga mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Indonesia Rahardi Ramelan tahun 2002. Saat itu, pengadilan negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Lalu Mariyun memeriksa mantan presiden Habibie yang saat itu tinggal di Hamburg, Jerman sebagai saksi. Untuk pertama kalinya dalam sejarah peradilan  pemeriksaan saksi menggunakan teleconference.

  Dalam  perjalanan waktu, cara yang dikembangkan oleh Lalu Mariyun dan PN Jakarta Selatan kemudian ditiru bahkan kini sudah digunakan di sistem peradilan di Indonesia.  Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara bagi Rahadi Ramelan.

  Ketika pertama kali terjun ke dunia kehakiman pada 1967, Lalu Mariyun, tidak pernah membayangkan bahwa ia akan menjadi salah seorang hakim yang mengadili Mantan Presiden Soeharto. Pada massa itu, Soeharto adalah “pahlawan” yang dielu-elukan, setelah berhasil menumbangkan golongan komunis. Apalagi kemudian, HM Soeharto menjadi orang terkuat pada masa Orde Baru.

 Tetapi reformasi yang digerakkan oleh mahasiswa menghadirkan perubahan. Mantan Presiden Soeharto dituntut untuk segera diadili. Lalu dicari berbagai kesalahan yang dilakukan “Bapak Pembangunan” semasa orde baru itu untuk dihadapkan ke pengadilan. Mariyun, ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan untuk mengadili mantan presiden itu.

 Bagi Mariyun, jelas saja ini perkara paling besar dan monumental yang dihadapkan kepadanya. Meski begitu, kepada Republika, ia mengaku tidak grogi. “Saya justru harus berpikir objektif dalam mengadili kasus yang mendapat soroton tajam masyarakat,” katanya. Ia pun mengaku sudah siap dengan risiko apa pun berkaitan dengan pengadilan kasus tersebut. “Insya Allah, putusan yang akan saya hasilkan, keluar dari hati nurani saya yang paling dalam,” katanya ketika itu.

Mariyun lahir di Desa Kopang, Lombok, Nusa Tenggara Barat, 15 Juni 1945. Sejak kecil, ia memang sudah bercita-cita menjadi hakim, mengikuti jejak kakeknya. Untuk mengejar cita-cita itu, lulus SMP ia pun merantau ke Malang, Jawa Timur dan masuk Sekolah Hakim dan Djaksa (SHD). Lulus dari sana, ia mendaftar jadi hakim dan bertugas di Pengadilan Negeri Selong, Lombok Timur, sebagai hakim muda.

 Tidak puas dengan ilmu yang sudah diperolehnya, pada 1969 ia melanjutkan pendidikan ke Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Setelah menggondol gelar sarjana hukum pada 1974, ia kembali ditugaskan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Selong. Dari sana, ayah tiga anak ini dipindahkan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Bayuwangi, Jawa Timur. Selanjutnya, ia dikembalikan lagi ke Mataram menjadi hakim di PN di sana.

 Beberapa lama di sana, Mariyun menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah. Lalu, ia ditugaskan lagi ke PN Mataram, selanjutnya diangkat menjadi Ketua PN Mataram.  Lewat SK Menteri Hukum dan Perundang-undangan No. M.1036. KP.0404 tahun 2000 tertanggal 16 Mei 2000 ia ditugaskan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari PN Jakarta Selatan, Mariyun lalu ditugaskan di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Di akhir karirnya, Lalu Mariyun diberi amanah sebagai Ketua PT Mataram.(rl)

Komentar Anda