Tidak Boleh Ada Pesta Kembang Api di Hotel

H. Fauzan Khalid (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid, mewarning warga dan pihak hotel serta tempat hiburan lain untuk tidak menggelar pesta perayaan malam pergantian tahun. Di hotel, yang boleh hanyalah pesta dinner yang dimulai dari pukul 20.00 Wita hingga pukul 22.00 Wita. “ Tidak ada perayaan tahun baru. Hanya makan malam, kembang api haram,” tegas bupati saat ditemui kemarin.

Warga diberikan batas waktu hingga pukul 10 malam saja sesuai Instruksi Mendagri nomor 66 tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Bupati Lobar terkait pembatasan kegiatan menyambut tahun baru 2022 yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.” Awalnya saya terbayang bisa dari jam 10 sampai jam 12, cuma tiga hari yang lalu ada perintah tegas dari Bapak Mendagri sesuai dengan yang sekarang kita putuskan yaitu sampai jam 10 malam saja,” terang bupati.

Baca Juga :  Bocah Tewas Terseret Arus Kali

Kebijakan ini sudah disosialisasikan kepada para pelaku usaha pariwisata seperti hotel dan tempat hiburan. “ Kemarin malam sudah saya sosialisasikan kepada para pelaku pariwisata dan manager hotel,” katanya.

Fauzan mengaku sebelumnya sudah  berdiskusi secara internal dengan jajaran Forkopimda Lobar, dan berharap ada kelonggaran. Namun perintah pusat tidak bisa diabaikan. “ Belum lagi ada yang lebih tegas lagi yaitu perintah Kapolri ke Kapolda berikutnya ke Kapolres, ada lagi perintah Panglima TNI ke KSAD ke Danrem lalu ke Dandim. Ini kemudian yang menyebabkan kami membuat surat edaran seperti yang bapak ibu sekalian sudah baca,” ungkapnya.

Hal tersebut juga ditegaskan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Lobar, Saepul Akhkam. “ Pertemuan ini mempertegas surat edaran bupati berdasarkan instruksi Kementerian Dalam Negeri bahwa untuk perayaan tahun baru tanggal 31 Desember sampai tanggal 1 Januari 2022 itu sifatnya sudah baku, jadi pada pukul 22.00 (10 malam) kegiatan perayaan tutup,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkab Lobar Harus Bayar Rp 600 Juta ke Kontraktor Proyek Dermaga Senggigi

Tapi khusus untuk kegiatan di dalam hotel imbuhnya, yang melayani tamu bisa tetap lanjut. Keputusan ini dikatakan Akhkam, tentunya didasari oleh kekhawatiran penyebaran varian virus baru yang sudah mulai masuk ke Indonesia.

Suhermanto, Ketua Asosiasi Penguasaha Hiburan Lobar, menghormati keputusan bahwa aktivitas tempat tempat hiburan hingga jam 10 malam. Namun ia berharap untuk kegiatan usaha bisa tetap berjalan seperti biasa.“Karena pada malam itu mungkin pengunjung sudah di bawah 50 persen karena adanya penyekatan di sejumlah tempat,” ungkapnya. (ami)

Komentar Anda