Tidak Aktif, 32 Koperasi Dibubarkan

ILUSTRASI KOPRASI

SELONG—Jumlah koperasi di Lombok Timur cukup banyak. Data di Dinas Koperasi dan UKM Lotim, saat ini jumlah koperasi yang aktif sebanyak 237 koperasi. Sementara jumlah yang tidak aktif mencapai 284 koperasi. Semuanya merupakan koperasi yang memiliki badan hukum.

Dari 248 koperasi yang tidak aktif itu, sebanyak 116 koperasi diantaranya terpaksa harus dibekukan, lantaran bandel dan tidak mengindahkan teguran. Bahkan dari 116 jumlah koperasi yang dibekukan itu, sebanyak  32 koperasi telah dibubarkan.

“Dari 71 (koperasi) yang minta dibubarakan oleh pemerintah, di Lotim sebanyak 32 koperasi telah kita bubarkan,” ungkap Sekdis Koperasi dan UKM Lotim, Hasanah Rahmawati, Rabu kemarin (14/12).

Dikatakan, sebelum dilakukan pembekuan hingga ancaman pembubaran, koperasi yang tidak aktif secara bertahap diberikan teguran. Jika teguran pertama dan kedua, hingga ketiga tak diindahkan, tentu pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap koperasi yang dianggap bandel tersebut. “Kalau sampai tiga kali kita berikan teguran, tetap tidak aktif, maka kita akan bubarkan,” tegasnya.

Baca Juga :  192 Koperasi Dibekukan Ijinnya

Dikatakan, sejumlah koperasi yang tidak aktif, disebabkan karena berbagai masalah. Salah satunya karena masalah kepengurusan. Bahkan ada juga koperasi bubar dengan sendirinya. “Sebagian dari koperasi yang tidak aktif karena bermasalah,” terangnya.

Sementara terkait dengan koperasi bodong, yang tidak mengantongi izin, diakuinya itu sama sekali diluar pembinaan mereka. Selama ini mereka hanya memberikan binaan bagi koperasi yang memiliki badan hukum yang jelas. “Kalau mereka tidak punya badan hukum, itu bukan koperasi. Itu koperasi pribadi,” sebutnya.

Yang jelas, koperasi yang menjadi binaan mereka, keberadaanya sudah diakui dan terdata di dinasnya. Koperasi yang memiliki legalitas yang jelas, mereka akan menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun jika ada ditemukan koperasi yang memiliki badan hukum, melakukan praktik rentenir, pihaknya akan langsung memberikan teguran. “Kita akan tegur kalau ada koperasi yang tidak bisa dilakukan pembinaan,” tandasnya.

Baca Juga :  SREGIP Gandeng Koperasi Tani Pasok Kebutuhan Hotel

Adapun untuk koperasi yang tidak memiliki badan hukum, namun mengatas namakan dirinya koperasi, jelas ini dianggap suatu pelanggaran. Jika ditemukan, masyarakat pun diminta untuk segera melapor. Nantinya mereka akan langsung menelusuri keberadaanya. Kalau ditemukan, masalah ini akan dibawa ke ranah hukum.

“Selama ini belum kita temukan, kalau ada laporkan ke kita. Kita keberatan kalau ada koperasi yang tidak memiliki badan hukum. Kita bisa laporkan. Karena ini bukan urusan kita,” jelasnya.

Selain koperasi, pembinaan juga diberikan untuk semua UKM yang ada di Lotim. Pembinaan untuk UKM ini dilakukan dengan berbagai cara. Diantaranya mereka diberikan pelatihan dan sejumlah pembinaan lainnya.

Dalam pelatihan itu, mereka diajarkan pembuatan label halal dan cara mengemas produksi usaha yang mereka geluti. “Setiap tahun kita melakukan pelatihan. Nanti mereka akan diberikan sertifikat,” pungkasnya. (lie)

Komentar Anda