Tidak Akomodir Masyarakat, Kontrak GTI Bisa Diputus

RAPAT: Gubernur NTB, Zulkieflimansyah saat memimpin saat memimpin rapat evaluasi proses adendum antara Pemprov NTB dengan PT GTI, kemarin. (FAISAL HARIS/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Menyikapi polemik soal pengelolaan aset milik Pemprov NTB di kawasan Gili Trawangan Lombok Utara yang dikelola PT GTI terus bergulir. Pemprov NTB akhirnya mengelar rapat tertutup dengan agenda rapatevaluasi proses adendum antara Pemprov NTB dengan PT GTI di ruang kerja gubernur, Selasa (27/7).

Hadir dalam kesepatan tersebut, Gubernur NTB, Zulkieflimansyah yang sekaligus mempimpin rapat, Bupati Lombok Utara, Djohan Sjamsu, Jaksa Pengacara Negara dan Tim Pokja yang dibentuk oleh Pemprov NTB.

Gubernur NTB, Zulkieflimansyah kembali menegaskan bahwa aset Pemprov NTB yang ada di Gili Trawangan semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat sekitar. Segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah bagaimana memastikan bahwa pemanfaatan lahan seluas 65 haktera dapat benar-benar memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Gili Trawangan. “Kami sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa aset Pemprov NTB di Gili Trawangan harus mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar,” tegas Zulkiefli.

Baca Juga :  Dilarang Memajang Logo MotoGP Serampangan

Hal itu terkait dengan polemik yang terjadi di tengah masyarakat tentang adanya kebijakan adendum yang diambil oleh Pemprov NTB dengan pihak GTI. Sehingga Pemprov NTB akan menempatkan masyarakat asli Gili Trawangan yang selama ini hidup dan menjalankan usaha untuk penghidupan di Gili Trawangan adalah sebagai satu kesatuan dalam adendum.

Sikap Gubernur dan Bupati Lombok Utara terkait hal ini juga sama, bahwa antara adendum atau pemutusan kontrak, yang penting masyarakat asli Gili Trawangan harus dilindungi dan diberdayakan. “Kalau PT GTI setuju dan mau mengakomodir keinginan dan masukan masyarakat, ya oke adendum. Kalau nggak ya dengan sangat terpaksa kontrak harus diputuskan,”  tegas Gubernur.

Dalam pembahasan tersebut juga terungkap beberapa temuan yang disampaikan oleh pihak kejaksaan yang cukup mengagetkan, bahwa dengan keadaan status quo seperti sekarang ada pihak-pihak yang diuntungkan sampai puluhan miliar karena menyewakan atau menjual aset daerah. “Nah yang begini-begini ini perlu segera dibereskan oleh aparat penegak hukum,” pintanya.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Pasir Besi Akui Jalankan Perintah Atasan

Setidaknya ada tiga poin hasil dari pertemuan tersebut.  Pertama, Pemprov NTB akan menempatkan masyarakat asli Gili Trawangan yang selama ini hidup dan menjalankan usaha untuk penghidupan di Gili Trawanagn adalah sebagai satu kesatuan dalam adendum. Pemrov NTB menyatakan wajib hukumnya dalam pasal adendum diakomodir dan apabila GTI tidak mau menerima syarat yang diberikan pemprov, maka pemprov akan mengambil langkah kebijakan memutuskan kontrak.

Kedua, terhadap pengusaha yang menguasai lahan dan manyalah gunakan untuk kepentingan mendapatkan kekayaan pribadi sampai miliaran, maka ini akan dilakukan proses dan diserahkan kepada kejaksaan untuk diambil langkah-langkah segera. Ketiga, dengan menyadari bahwa Gli Trawangan adalah aset pemprov dengan potensi yang mampu mendatangkan kesejahteraan, maka yang paling utama bagi Pemrov NTB adalah akan menjadikan Gili Trawangan sebesar-besarnya memiliki kemanfaatan bagi warga asli, sesuai sistim pengelolaan aset daerah yang
dibenarkan. (sal)

Komentar Anda