Tidak Ada Pemberangkatan Jamaah Haji Tahun 2021

illustrasi (source :shutterstock)

MATARAM – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenang) Provinsi NTB melalui Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenang Provinsi NTB, Hj. Eka Muftatiah menegaskan untuk pemberangkatan jamaah haji Indonesia termasuk jamaah asal NTB tahun ini tidak ada pemberangkatan.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M yang disampaikan langsung Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas melaluimelalui telekonferensi pers di Jakarta pada Kamis (3/6). “Sesuai surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 yang baru saja (Kamis,red) diumumkan oleh pak Mentri tentang pembatalan haji tahun 1442 H,” ungkapnya seusai mengikuti konferensi pers melalui virtual bersama Kemenang RI.

Atas keputusan tersebut, lanjutnya, sangat diapresiasinya, mengingat sudah sejak lama keputusan itu dinanti-nanti oleh para calon jamaah haji soal kepastian pemberangkatan haji tahun ini. “Jadi penantian kita yang sekian lama ini. Akhirnya terjawab sudah hari ini (Kamis, red) 3 Juni 2021. Jadi kami justru mengapresiasi keputusan yang sedikit terlambat kalau menurut perkiraan haji yang insyallah sekitar satu setenggah bulan lagi,” ujarnya.

Dengan adanya keputusan pembatalan pemeberangkatan haji, sambungnya maka pihaknya tidak kelabakan untuk persiapan. mengingat waktu penyelenggaraan haji yang sebentar lagi sementara persiapan membutuhkan banyak hal. “Jadi untuk persiapan dan segala itu butuh waktu. Walaupun kita persiapan-persiapan mitigasi yang sudah kita lakukan luar biasa. Mulai mengupdate jamaah haji, kemudian scan paspor itu bagian dari proses namun ada proses yang harus dilakukan tapi sudah melewati batas juga seperti kontrak komsumsi, akomodasi kemudian kontrak transfortasi itukan butuh waktu dan proses yang luar biasa dengan aturan-aturan yang harus dijalani untuk kontrak itu,” katanya.

Baca Juga :  Jalan Menuju Kawasan Proyek Kereta Gantung akan Dilebarkan

Sehingga alasan pembatalan tidak hanya persoalan pendemi Covid-19 yang hingga saat ini masih mewabah semua negara. Tapi pembetalan pemberangkatan dilakukan karena banyak hal seperti soal persiapan disamping soal keselamatan jamaah haji asal Indonesia. Oleh sebab itu, langkah Kanwil Kemanang NTB dengan adanya pembatalan pemberangkatan haji tahun ini, maka akan memberikan edukasi khususnya kepada calon jamaah haji asal NTB yang batal berangkat, baik malalui para tokoh-tokoh agama maupun lewat Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan KUA dimasing-masing kecamatan yang tersebar di 10 kabupaten kota di NTB sebagai perpanjangan tangan Kanwil Kemenang NTB ditingkat bawah dan kepada para penyuluh-penyuluh agama yang ada. “Jadi tetap kita memberikan edukasi kepada para jamaan seperti yang disampaikan pak Mentri bahwa tetap kita mengedepankan kesabaran itu yang pasti. Dan insyallah masyarakat kita di NTB ini banyak yang memaklumi kondisi saat ini dari pada mereka haji dalam kondisi pandemi sekarang ini dengan batasan-batasan ibadah yang harus dilakukan disana. Mulai dari karantina dan lain sebagainya dan insyallah ini yang membuat mereka bisa menerima dan sabar menghadapi kondisi ini,” katanya.

Ia juga tegaskan, bagi para calon jamaah haji yang gagal berangkat tahun ini maka akan diprioritaskan jika nanti pada 2022 ada keputusan soal pemberangakatan haji untuk diberangkatkan. “Ya tentu akan diprioritaskan. Insyallah tahun depan 2022 apabila pandemi ini total dan tidak ada halangan penerbangan ke Arab Saudi dan kemudian apabila Arab Saudi tentunya memberikan kouta kepada kita di 2022 insyallah akan diberangkatkan sesuai informasi dari pak Mentri untuk diprioritaskan jamaah yang ditunda 2021 ini,” tegas.

Baca Juga :  Bupati Lobar Berhenti Per 4 November 2024

Ia juga sampaikan, bagi calon jamaah haji yang ingin menarik Biaya Perjalanan Haji (BPH) atau storan awal maupun pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). “Jadi boleh diambil, silahkan, tapi pada saat pemberangkatan di 2022 nanti boleh dilunasi lagi khusus bagi jamaah yang mengambil BPIH nya. Tapi jamaah yang mengambil storan awal yang nilainya Rp 25 juta itu harus ada syarat-syarat dan alasan yang jelas,” katanya.

Karena bagi jamaah yang mengambil storan awal, sambungnya, tanpa mengalihkan porsinya karena disebabkan sakit permanen maupun meninggal dua tentu ketika nanti ingin berangkat haji maka harus mendaftar dari awal lagi sesuai daftar tunggu yang ada. “Kecuali kalau pelimbahan porsi dia (jamaah haji) sesuai porsi yang melimpahkan. Jadi kalau ambil semua maka tentu jika mau berangkat haji harus mendaftar dari awal lagi sesuai daftar tunggu,” tambahnya.

Bagi yang ingin mengambil storan maka pihaknya mempersilahkan menghubungi kantor Kemenang dimasing-masing kabupaten kota sesuai daerah masing-masing. “Bagi jamaah yang mau mengambil BPH atau BPIH maka harus bersurat dulu ke kemenang kabupaten kota dengan melakukan pembatalan di kantor Kemanag kabupaten kota,” ungkapnya.

Terakhir ia menghimbau kepada seluruh jamaah haji asal NTB yang ditunda pemberangkatan tahun ini agar tetap bersabar serta tetap menggunakan porsi sesuai jadwal pemberangkatan. Karena menurutnya sangat disayangkan bagi para jamaah haji yang akan mengambil storannya. “Ini himbauan kami kepada para jamaah, agar tetap bersabar. Apalagi bagijamaah yang sudah lunas pembiayaannya supaya tetap mengambil porsinya karena tahun depan sudah pasti akan diberangkatkan jika ada kouta yang diberikan Arab Saudi untuk jamaah hasi asal Indonesia,” imbaunya. (sal)

Komentar Anda