GIRI MENANG – Pelantikan 45 anggota DPRD Lombok Barat hasil Pileg lalu ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Seharusnya pelantikan dilangsungkan hari ini menyusul telah berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Lombok Barat periode 2019-2024.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat Syahrudin mengatakan masa jabatan mereka berakhir tanggal 14 Agustus yakni hari ini. Sementara anggota dewan yang baru belum bisa dilantik karena belum ada SK penetapan anggota dewan terpilih oleh KPU. ” Mulai besok (hari ini-red) tanggal 14 Agustus anggota DPRD Lombok kosong,” kata Syahrudin.
Penundaan pelantikan telah disampaikan kepada semua anggota dewan terpilih yang jumlahnya 45 orang. “Sudah kita beritahukan melalui telepon tadi malam,” terangnya.
Syahrudin mengakui banyak anggota dewan terpilih mempertanyakan alasan penundaan pelantikan. Syahrudin hanya bisa menjawab meminta mereia sabar menunggu penetapan KPU. Hingga kemarin Sekwan belum juga mendapat kepastian dari KPU Lombok Barat terkait penetapan anggota DPRD terpilih. ” Kita tetap menunggu penetapan dari KPU,” tegasnya.
Sebelum masa jabatan habis, DPRD Lombok Barat periode 2019-2024 mempercepat pembahasan APBD Perubahan 2024 dan diselesaikan Selasa (13/08) malam. “Kalau nanti APBD murni 2025 kan kita sudah ada dewan yang baru,” pungkasnya.
DPRD periode 2019-2024 sudah menyelesaikan semua agenda yang sudah ditetapkan sebelum berakhir masa jabatanmmereia. Jadi meskipun tidak ada anggota DPRD di Lombok Barat, tidak ada program yang urgen yang berkaitan dengan daerah yang harus diselesaikan. ” Semua agenda penting sudah tidak ada, jadi walaupun tidak ada anggota DPRD, tidak berpengaruh,” tegasnya.
Para anggota DPRD Lombok Barat terpilih menyayangkan tertundanya pelantikan. Anggota DPRD Lombok terpilih H. Ahmad Zaenuri mengatakan, pelantikan seharusnya tidak sampai tertunda. Ia menyayangkan lambannya KPU Lombok Barat dalam melakukan upaya-upaya ke KPU RI agar bisa dilakukan penetapan DPR terpilih pascaputusan MK. “KPU Lobar ini yang salah menafsirkan putusan MK, karena harusnya KPU bisa memilah mana yang memang menjadi isi putusan MK, ” ungkapnya.
Seharusnya kata Zaenuri, yang bersengketa itu adalah internal partai PKS, lebih khususnya lagi di Dapil Sekotong-Lembar, namun yang dilakukan pembatalan adalah hasil pemilihan semua anggota DPR.” Harusnya kemarin dipilah oleh KPU, bahwa yang bermasalah itu hanya di PKS, namun ternyata dibatalkan semuanya,” paparnya.(ami)