THR Nihil, Dua Perusahaan Dilaporkan ke Dinas

SELONG – Karyawan di dua perusahaan di Lombok Timur melaporkan perusahaan mereka ke dinas terkait lantaran tak kunjung mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi hak karyawan. Sebagaimana diketahui, jauh-jauh hari Disnakertrans Lotim telah melayangkan surat ke semua perusahaan untuk memenuhi hak THR karyawan dengan tepat waktu. Disnakertrans juga mendirikan posko pengaduan untuk memfasilitasi para karyawan yang tidak menerima THR.” Dua perusahaan yang sudah dilaporkan oleh pekerjanya yakni PT. N dan PT. B, salah satu perusahaan outsourcing mitra PT. Telkom,” kata Kepala Seksi Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Lotim, Subhan Bakhtiar, kemarin.

Baca Juga :  Pemkab Lotim Jamin Ketersediaan Air Bersih Warga Sembalun

Pengaduan tersebut langsung ditindak lanjuti dengan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan dan pembinaan. Dari hasil pantauan ternyata penyebab THR belum dibayar karena adanya miskomunikasi  terkait dengan perjanjian kerja. “Pihak perusahaan, PT N,  sudah berjanji akan mengkoordinasikannya dengan pimpinan perusahaan yang ada di pusat,” imbuhnya.

Sedangkan  aduan karyawan PT B masih dikoordinasi dengan pihak perusahaan namun sampai sekarang masih belum ada penyelesaian. Selain itu pihaknya juga telah mengingatkan perusahaan, ketidakpatuhan akan THR akan berujung pada pemberian sanksi yang lebih tegas.” Kita  sudah berkoordinasi dengan Kasi Norma dan Penegakan Hukum Pengawasan Tenaga Kerjaan Disnakertrans NTB. Setelah lebaran kami akan turun melakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Baca Juga :  Baru Satu Pendaftar Jadi Kadispar Lotim

Jenis sanksi yang diberikan disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Baik itu sanksi administrasi,  menghentikan produksi hingga pencabutan izin kegiatan usaha.  Hal tersebut mengacu pada ketentuan yang  berlaku.” Batas pembayaran THR untuk karyawan hingga H-1 besok pagi,” tutupnya. (lie)

Komentar Anda