THR Dibayarkan Mei, Gaji 13 di Bulan Juni

THR
PNS: PNS Kota Mataram dipastikan bisa menerima THR paling lambat sepuluh hari sebelum lebaran. (Ali/Radar Lombok)

MATARAM — Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan bisa bernafas lega. Penyebabnya, Tunjangan Hari Raya (THR) dipastikan akan digelontorkan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram.

PNS sempat ketar-ketir menyusul THR ini belum jelas pencairannya. Terlebih terbitnya PP Nomor 36 Tahun 2019 Pasal 10 ayat 2 yang menyatakan pembayaran THR harus dengan peraturan daerah (Perda). Kemudian muncul permohonan Revisi PP Nomor 35 dan 36 Tahun 2019 dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menyebutkan bahwa pembayaran THR tidak akan tepat waktu jika menggunakan perda. Mengingat penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama. Praktis diputuskan, pencairan ini cukup dengan mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

BACA JUGA: H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, H Syakirin Hukmi mengatakan, pemerintah daerah tengah menunggu revisi PP 35 dan 36 yang diomohonkan Mendagri. Untuk itu, pihaknya siap mengeluarkan Perkada dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal).

‘’Nanti kalau sudah keluar nomor revisi PP itu. Otomatis nanti Perwal itu ditandatangani,’’ ujarnya, Senin (20/5).

Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Mataram. Langkah ini diambil berkaitan dengan persiapan pembentukan Perwal. ‘’Sudah final itu tinggal ditandatangani saja. Begitu keluar revisinya, kami akan menyesuaikan. Karena informasi terakhir hanya merubah pasal 10 itu dari peraturan daerah menjadi peraturan kepala daerah. Itu saja isinya,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  MenPAN-RB Pastikan Gaji 13 dan THR Segera Cair

Tanpa revisi, jelasnya, pemerintah daerah disebutnya tidak berani melangkah. ‘’Sehingga kalau hari ini (kemarin) ditandatangan. Paling tidak besok perkada kami sudah berlaku. Karena materi perkada kami sudah siap,’’ imbuhnya.

BACA JUGA: Disnakertrans NTB Siapkan Posko Pengaduan THR

Disinggung mengenai Wali Kota Mataram yang saat ini sedang melaksanakan ibadah umroh dan kembali ke Mataram pada 29 Mei, Syakirin menegaskan, THR paling lambat harus dicairkan sepuluh hari sebelum lebaran dan dipastikan THR sudah tidak ada masalah.

Syakirin menjelaskan, perwal bisa ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (PLt) yang ditunjuk. ‘’Bisa Pak Wakil Wali Kota yang tandatangani. Kewenangan itu melekat kepada beliau. Tetapi itu di pemerintahan yang mempunyai wewenang, itu sepengetahuan saya,’’ jelasnya.

Menanggapi kesanggupan beberapa daerah yang mencairkan THR maksimal tanggal 27 Mei, menurutnya, Kota Mataram juga bisa berlaku demikian. Karena sesuai dengan PP yang dikeluarkan, THR dicairkan maksimal 10 hari sebelum lebaran.

Baca Juga :  THR PNS Selesai, Kini Giliran Honorer

‘’Sekarang tanggal berapa asumsi kita hari raya. Kalau misalnya tanggal 5 Juni, berarti tanggal 25 dong dicairkan. Kan 10 hari di situ. Sementara terakhir masuk kantor kan tanggal 29,’’ terangnya.

BACA JUGA: Pemkot Mataram Tidak Sediakan THR untuk Honorer

Sementara untuk gaji 13 dipastikannya masih menunggu dan tidak dibayarkan berbarengan dengan THR. Gaji 13 ini dibayarakan pada bulan Juni. Anggaran untuk gaji 13 dan 14 pun sudah dipersiapkan. Masing-masing sebesar Rp 20 miliar lebih.

‘’Karena dia PP-nya sama. Tapi di PP sekalian diatur. Dua PP itu kami atur dalam satu perwal,’’ pungkasnya.

Sementara itu, Sekda Kota Mataram H Effendi Eko Saswito yang ditanyakan mengenai Perwal bisa ditandatangani oleh Plt wali kota, belum bisa berkomentar. Ia meminta waktu untuk mempelajarinya.

‘’Saya belum lihat aturannya. Besok saja ya,’’ katanya. (gal)

Komentar Anda