Nama TGKH M Zainuddin Abdul Madjid Diajukan ke Presiden

Untuk Dapat Gelar Pahlawan Nasional

TGKH M Zainuddin Abdul Madjid
TGKH M Zainuddin Abdul Madjid

MATARAM – Usulan TGKH M Zainuddin Abdul Madjid untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional sudah diajukan ke  Presiden RI Joko Widodo untuk ditetapkan.

Nama pendiri ormas  Nahdlatul Wathan (NW)  diajukan bersamaan dengan 9 tokoh lainnya dari daerah luar. “Sekarang kita tunggu keputusan Presiden saja, dan kita optimis Almagfirullah Maulanasyeikh (TGKH M Zainuddin Abdul Madjid)  ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Mohon do’a dari seluruh masyarakat NTB,” ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, H Ahsanul Khalik kepada Radar Lombok, Selasa kemarin (24/10).

Waktu penetapan gelar pahlawan tinggal sebentar lagi. Menurut Khalik, biasanya tanggal 9 November sudah ada keputusan presiden (Kepres) tentang nama-nama yang diberikan gelar pahlawan nasional.

Untuk bisa masuk nama TGKH M Zainuddin Abdul Madjid  ke presiden tidaklah mudah. Bahkan usulan pertama beberapa waktu lalu hanya sampai Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) Kementerian Sosial saja. “Kan ini usulan kedua kalinya, dulu usulannya juga sudah masuk sampai ke TP2GP. Tapi kan disuruh ulang mengusulkan,” terangnya.

Dikembalikannya usulan tersebut, karena dokumen-dokumen yang dilampirkan pada waktu itu tidak lengkap. Diantaranya belum ada naskah akademik pendukung dan tidak dilakukan seminar nasional dalam pengusulannya.

Akibatnya, hasil verifikasi TP2GP merekomendasikan untuk dilakukan perbaikan dan pengusulan ulang. Tentunya dengan syarat dilengkapi dokumen-dokumen yang memang secara ilmiah dan kearsipan bisa dipertanggung jawabkan. “Nah pada pengusulan kedua ini, semua itu sudah kita penuhi dan sangat lengkap. Makanya kita optimis tahun ini bisa ada pahlawan nasional dari NTB,” ucap Khalik.

Dalam usulan kedua, dokumen pada usulan pertama tetap digunakan. Kemudian dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain tentang TGKH M Zainuddin Abdul Madjid yang didapatkan dari keluarga, sahabat-sahabat, para murid, Arsip Nasional, Arsip Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat dan juga bukti-bukti dari Makasar serta Sumatera. “Makanya kita optimis dan harus didukung oleh doa masyarakat NTB. Apalagi seminar nasional pun kan dibuka dan hadiri langsung Wapres Jusuf Kalla waktu itu,” ujarnya.

Berbagai bukti yang ada dan telah diserahkan oleh TP2GP ke presiden, menunjukkan bahwa perjuangan TGKH M Zainuddin Abdul Madjid sudah teruji dan terbukti. Apalagi semua itu terangkum rapi dalam dokumen dan naskah akademik.

Mekanisme seseorang bisa mendapatkan gelar pahlawan nasional diawali dengan adanya usulan dari keluarga atau masyarakat setempat ke Bupati melalui Dinas Sosial. Kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Kabupaten (TP2GK).

Setelah itu diteruskan ke gubernur melalui Dinas sosial Provinsi. Apabila semua data dianggap lengkap maka Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) akan melanjutkannya ke tingkat Kementerian.

Lalu setelah itu TP2GP Kementerian Sosial melakukan verifikasi, kemudian ditangani oleh Dewan Gelar untuk dilaporkan ke Presiden tentang layak atau tidaknya seseorang diberikan gelar pahlawan nasional. “Tanggal 9 November sudah kita tahu kok keputusannya,” tandas Khalik. (zwr)

Komentar Anda