Tetapkan Korban Begal Jadi Tersangka, Polres Lombok Tengah Digeruduk Massa

Puluhan massa dari berbagai elemen yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Sosial, menggeruduk Mapolres Lombok Tengah, Rabu (13/4/2022). (HERMET/'RADAR LOMBOK)

PRAYA–Puluhan massa dari berbagai elemen yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Sosial, menggeruduk Mapolres Lombok Tengah, Rabu (13/4/2022).

Ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan dari massa terhadap arapat yang menjadikan Murtade alias Amaq Sinta, warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, menjadi tersangka setelah menghabisi nyawa dua dari empat begal yang akan merampas sepeda motornya, Minggu dini hari (10/4/2022) itu.

Diketahui bahwa Amaq Sinta menghabisi nyawa begal yakni Oky Wira Pratama, 23 tahun dan Pendi 30 tahun warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur. Mayat keduanya ditemukan di Jalan Dusun Bebile, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.

Massa aksi menilai langkah penyidik sangat gegabah, karena malah menetapkan korban begal menjadi tersangka. Koordinator Umum (Kordum) Aksi, Lalu Tajir Syahroni menegaskan bahwa, pihaknya sangat mengapresiasi gerak cepat aparat yang sudah berhasil menangkap dua rekan pelaku begal yang sempat kabur.

Namun mereka sangat menyayangkan, malah yang menjadi korban juga sebagai tersangka. Padahal apa yang dilakukan oleh Amaq Sinta adalah sebagai bentuk pembelaan diri. “Ini orang dengan jelas membela diri sendiri yakni Amaq Sinta melawan empat begal dan berhasil menumbangkan dua begal. Maka sangat ironis jika Amaq Sinta yang malah menjadi tersangka, seharusnya aparat berterima kasih. Ini adalah penegakan hukum yang tidak baik yang dipertontonkan oleh aparat,” ungkap Lalu Tajir Syahroni saat melakukan orasi di depan Polres Lombok Tengah, Rabu kemarin (13/4).

Baca Juga :  Amaq Sinta Jadi Tersangka Setelah Membunuh Dua dari Empat Begal

Ditegaskan, jika korban begal menjadi tersangka setelah membela diri, maka dikhawatirkan masyarakat akan malas untuk ronda malam. Karena takut dipenjara jika melawan pencuri. “Ini apa harus kita lakukan saat berhadapan dengan begal, langsung lari dan memberikan harta benda kita diambil? Maka kami meminta kepada aparat untuk segera membebaskan Amaq Sinta,” tegasnya.

Pria yang juga Pendiri Swaka NTB ini menegaskan, bahwa yang perlu diketahui oleh aparat, tradisi masyarakat Sasak saat keluar malam yakni biasa membawa badik atau pisau kecil. Ini dilakukan memang untuk jaga- jaga. “Kalau memang setiap kami keluar ada jaminan keamanan yakni polisi tetap mendampingi kami, maka tidak ada masalah. Ini petugas sepi malah rakyat yang menjadi korban dan menjadi tersangka lagi,” geramnya.

Sementara itu, orator lainnya Kusnandi Uying mengaku bahwa sangat tidak tepat bahwa pasal yang disangkakan penyidik kepada Amaq Sinta yakni Pasal 338 junto Pasal 351 ayat (3) KUHP, karena menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan atau hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Baca Juga :  Mobil Box Pengantar Spare Part Seruduk Pagar Warga Sengkerang

Pasalnya Amaq Sinta ini membela diri dan dalam keadaan terdesak yang tidak seharusnya dipidana bahkan seharusnya diberikan reward. “Dalam ajaran Islam bahwa membela diri sendiri itu harus dilakukan, makanya menjadi tanda tanya ketika aparat malah membuat korban begal jadi tersangka. Jangan sampai para begal akan semakin sadis karena merasa ada undang-undang yang melindungi. Maka tidak ada alasan lain agar Amaq Santi segera dibebaskan,” tegasnya.

Ditegaskan, sudah jelas dalam noodweer exces atau pembelaan diri yang melampaui batas juga merupakan alasan terhadap seseorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana tidak dapat dijatuhi pidana. “Hal ini sudah jelas diatur di dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP, yang intinya pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat, karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana,” terangnya. (met)

Komentar Anda