Tes Kesehatan Mau Digugat, Tim Najmul-Kus Santai

TANJUNG – Tes kesehatan yang telah dilakukan pihak RSUP NTB rupanya akan digugat oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati TGH Muchsin-Junaidi Arif (MJA).
Ketua Tim Koalisi MJA, Ada Malik mengatakan bahwa rencana untuk menggugat hasil tes tersebut guna menjawab keraguan yang ada. Di mana salah seorang calon pemimpin diduga dalam kondisi sakit tetapi bisa lulus tes kesehatan.

Padahal dalam tes kesehatan, mengacu regulasi ada 13 poin yang harus dijalani oleh semua calon. Salah satunya treadmill echocardiography. Namun salah satu calon diduga tidak mengikuti treadmill tersebut. “Kita akan bersurat ke Ombudsman dan menggugat ke PTUN. Karena kami menduga ada salah satu calon yang tidak menjalankan semua item dalam tahapan tes kesehatan tersebut,” ujarnya, Minggu (8/9).

Politisi PKB ini menjelaskan, secara visual calon yang bersangkutan cukup kesulitan beraktivitas. Untuk berjalan saja sulit apalagi treadmill. “Jangan sampai ada calon yang melakukan semua tahapan, dan sebagian ada yang tidak. Ini kan menjadi tidak fair jika benar RSUP melakukan hal itu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kejaksaan Usut Perjalanan Dinas Fiktif DPRD KLU

“KPU dan Bawaslu juga harus transparan dalam melakukan pengawasan tes kesehatan ini karena ini juga masuk salah satu tahapan. Jika calon kita semua sehat maka demokrasi ke depan juga sehat, tapi kalau ada yang sakit namun diluluskan berarti kan ada apa ini,” imbuhnya.
Terkait hal itu, Tim Hukum Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Najmul Akhyar-Kusmalahadi (NK), Andi Hamsa mengaku bahwa pihaknya santai soal rencana gugatan tim MJA.

“Kami dari Tim NK tidak ambil pusing. Kami tidak mau terlalu jauh menanggapi itu karena itu urusan mereka. Yang pasti kami dari tim NK fokus untuk perjuangan kami menuju pemilihan pada 27 November nanti,” ucapnya.

Jika tim MJA menggugat hasil tes kesehatan para bakal calon yang keluar pada 3 September 2024 lalu, maka kata Andi mereka bakal berhadapan dengan tim pemeriksa dan tim penilai RSUP NTB. “Kemudian perlu diketahui bahwa dalam tradisi gugat-menggugat, untuk pembuktiannya akan dibebankan kepada tim yang menggugat. Jadi tidak ada urusan dengan kami,” ucapnya.
Andi meyakini tim penggugat nantinya bakal kesulitan untuk membuktikan materi gugatannya karena standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan kesehatan tidak bisa diakses sembarangan.

Baca Juga :  Polres Lombok Utara Dukung Penuh One Gate System

“Bawaslu dan KPU saja tidak bisa masuk terlalu dalam karena itu ada SOP tersendiri dari tim RSUP. Tapi kami yakin mereka menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai SOP yang ada,” jelasnya.
Kabag Humas dan Hukum RSUP NTB, Andi Kurniawan enggan berkomentar panjang lebar. Ia menegaskan, pemeriksaan kesehatan telah melalui SOP yang ada. “Semua hasil sudah diplenokan dan sudah diserahkan ke KPU. Untuk lebih lanjut silakan ke KPU,” ucapnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU KLU Muhidin juga enggan berkomentar panjang soal ini. Pasalnya hasil pemeriksaan kesehatan itu dikeluarkan oleh RSUP dan semua kandidat dinyatakan sehat. “Jadi ketika hasil pemeriksaan kesehatan itu mau digugat silakan saja. Itu hak dari pasangan calon. Kami tidak bisa larang,” pungkasnya. (der/*)

Komentar Anda