Tertangkap Basah Mencuri, Bape Kembali Masuk Bui

RESIDIVIS: Munawir Bahir alias Bape, residivis yang sudah tiga kali masuk penjara kembali ditangkap polisi. (IST FOR RADAR LOMBOK )

MATARAMĀ  – Tiga kali masuk penjara tak membuat Munawir Bahir alias Bape (35) warga Dusun Belencong, Desa Midang, Kecamatan Gunungsari, Lobar bertobat.

Ia kembali mencuri dan menjadi amukan massa setelah tertangkap basah di sebuah rumah kontrakan di Gang Datuk Lopan, Kelurahan Kebon Sari, Kecamatan Ampenan Selasa pagi (10/9), sekitar pukul 06.00 WITA.

“Korban (penghuni kontrakan) sendiri yang memergoki pelaku dan berusaha mengamankan pelaku, dibantu oleh rekan-rekannya yang lain,” ungkap Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (10/9).

Sebelum melakukan aksi, pelaku menginap di rumah temannya yang berada di Lingkungan Pejeruk Desa, Kelurahan Ampenan, Kota Mataram. Sekitar pukul 05.00 WITA, pelaku pergi seorang diri dengan berjalan kaki menuju kontrakan korban. “Pelaku masuk ke kontrakan korban dengan cara membuka pintu rumah korban yang tidak terkunci kemudian mengambil 3 unit HP,” katanya.

Baca Juga :  Berkas Dakwaan Kasus RSUD Praya Berproses

Saat itu korban sedang tertidur. Sementara pelaku yang sudah mengantongi 3 HP tersebut keluar dari kontrakan korban dan menyembunyikan HP itu di bawah pohon pisang yang tidak jauh dari kontrakan. “Setelah itu pelaku ini kembali lagi masuk,” ucap dia.

Kembalinya itu, pelaku berencana mengambil tas korban yang berisikan uang tunai Rp 360 ribu. Akan tetapi, pelaku dipergoki oleh korban yang sudah bangun tidur sehingga pelaku diteriaki maling.

Warga sekitar yang mendengar teriakan berdatangan dan mengamankan pelaku. Pelaku dipukul di bagian wajah dan bibir hingga mengalami luka robek di bibir. “Kami yang mendapatkan informasi itu kemudian mendatangi TKP dan mengamankan pelaku ke Polresta Mataram,” ujarnya.

Baca Juga :  Tiga Mahasiswa Datangkan Ganja dari Prancis

Pelaku merupakan seorang residivis. Tiga kali keluar masuk penjara. Pertama tahun 2017 atas kasus pencurian sepeda dayung. Kedua tahun 2019 kasus narkoba. Kemudian pada tahun 2023 kasus pencurian HP. “Bulan Juli 2024 lalu dia baru keluar penjara,” bebernya.

Pelaku saat ini diamankan di Polresta Mataram guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku hasil curian rencananya untuk bermain slot dan membeli narkoba. (sid)

Komentar Anda