Tersangkut Kasus Hukum, Kepala SMAN 1 Woha Dicopot

Kepala Kakanmenag Kota Mataram H Hamdun mengukuhkan pengurus KKG KKM MIN 1 Kota Mataram periode 2024 – 2027. (IST/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Oknum Kepala SMAN 1 Woha, insial HJ ditahan Keakasaan Negeri (Kejari) Dompu, Senin (9/12). Ia tersandung kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional (BOS) tahun anggaran 2022 dan 2023. Sebelum ditahan, HJ lebih dulu menjalani pemeriksaan di ruangan pidana khusus Kejari Bima. Setelah berjam-jam diperiksa sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk menahannya.

Menanggapi kasus yang dihadapi oknum Kepala SMAN 1 Woha Hj tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB H Aidy Furqan meminta kepada semua kepala SMA, SMK maupun SLB termasuk di Internal Dikbud NTB supaya tidak main-main dalam penggunaan anggaran. “Hari ini, kami akan menunjuk Plh Kepala SMAN 1 Woha dengan memberhentikan sementara Hj, karena saat ini dalam proses menghadapi persoalan hukum,’’ kata H Aidy Furqan kepada Radar Lombok, Selasa (11/12).

Menurut Aidy, langkah ini diambil supaya layanan pendidikan terhadap masyarakat di Kabupaten Woha, Kabupaten Bima tetap berjalan. Pasalnya, sehebat apaun dalam mengatur anggaran bila ada kesalahan segera konsultasikan dan meminta pandangan dari aparat penegak hukum (APH). Sebab jika ada indikasi kerugian negara yang timbul akibat kesalahan pengelolaan dana, namun kerugian

Baca Juga :  Geledah Rumah Terduga Teroris di NTB, Densus 88 Amankan Barang Bukti

tersebut masih bisa ditoleransi dan tidak bersifat merugikan dalam jumlah yang besar atau sistematis, maka langkah pengembalian dana sesegera mungkin adalah solusi yang sangat tepat.

“Prinsip utama dalam hal ini adalah kepatuhan terhadap aturan dan upaya untuk memperbaiki kesalahan secepatnya sebelum masalah tersebut berkembang menjadi lebih serius,” sarannya.

Selain itu, Aidy mengaku jika kepala SMA, SMK dan SLB se-NTB tetap didampingi melalui kegiatan rekonsiliasi per triwulan. Hal ini, supaya semua mematuhi mekanisme serta membuat laporan pertanggungjawaban dengan baik.

Diterangkan Aidy, bahwa pemberhentian sementara oknum kepala sekolah yang tersandung kasus penyalahgunaan dana BOS ini merupakan langkah yang penting untuk memastikan bahwa pengelolaan dana negara dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, langkah ini juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir adanya pelanggaran yang merugikan negara dan kualitas pendidikan. Namun, proses ini harus diikuti dengan penyelidikan yang adil dan pendampingan agar kesalahan tersebut bisa diperbaiki tanpa merusak kepercayaan terhadap sistem pendidikan secara keseluruhan.

Baca Juga :  BRT Beroperasi, Bagaimana Nasib Bemo Kuning?

Tindakan tersebut juga harus diimbangi dengan upaya untuk memperkuat sistem pengawasan dan memberikan pendidikan dan pelatihan kepada semua pihak terkait, agar kasus serupa tidak terulang lagi di masa depan.

“Penggunaan dana BOS harus transparan dan akuntabel. Sebab dana BOS diperuntukkan menunjang biaya operasional sekolah, seperti pembelian alat dan

bahan pembelajaran, pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah,’’ jelasnya.

Oleh karena itu, Aidy tetap mengingatkan agar dana BOS digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak disalahgunakan. Rekonsiliasi triwulanan adalah salah satu langkah penting yang dilakukan oleh Dikbud untuk memastikan bahwa dana BOS digunakan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peruntukannya.

“Proses ini tidak hanya berfungsi untuk pengawasan, tetapi juga untuk memberikan pendampingan dan pelatihan bagi sekolah-sekolah agar pengelolaan dana bisa lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya. (adi)