Tersangka Pungli Senaru Dilimpahkan

Tersangka Pungli Senaru Dilimpahkan
AKP Kadek Metria (DOK/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Berkas perkara dugaan pungli di pintu masuk objek wisata Sendang Gile Desa Senaru Kecamatan Bayan sudah lengkap.

Selanjutnya penyidik akan melimpahkan tersangka dugaan pungli yang juga oknum PNS di Disbudpar Lombok Utara RM (inisial, Red) ke Kejaksaan Negeri Mataram. “Kasus pungli Senaru sudah P21, Senin (hari ini, Red) kita limpahkan,” terang Kasatreskrim Polres Lombok Utara AKP Kadek Metria, Sabtu (13/5).

Mantan Kapolsek Gerung Polres Lombok Barat ini menambahkan, setelah P21 dan dilimpahkannya tersangka, maka tugas polisi untuk kasus ini sudah tuntas. “Selanjutnya tinggal ditindaklanjuti aparat penegak hukum lainnya,” tandasnya.

Berdasarkan sangkaan, pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi pada pasal 12E dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Akan tetapi, hukuman ini belum diputuskan di tingkat pengadilan. “Berapa lama hukumannya, nanti akan diputuskan di tingkat pengadilan pada saat menggelar sidang,” jelasnya.

Baca Juga :  KIA Belum Bisa Dicetak

Pelaku sendiri tidak bertindak sendiri, namun memiliki empat kawanan lainnya yang bertugas memungut berinisial MI sebagai staf pemungut tiket, SH sebagai staf pemungut tiket, MA sebagai staf pemungut tiket, B sebagai staf pemungut tiket, dan RSM selaku Linmas Desa Senaru. “Dari kawanan pelaku masih menjadi saksi. Untuk memastikan tersangka lain menunggu dari hasil pengembangan,” katanya.

Baca Juga :  Longsor dan Banjir Terjadi di Tujuh Lokasi di KLU

Sesuai barang bukti yang diamankan pada saat penggrebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dari beberapa lokasi. Di loket 1 penjualan tiket disita uang sebesar Rp 295 ribu dan di loket 3 sebesar Rp 235 ribu. Selain itu, tim juga mengamankan uang masuk tanpa tiket sebesar Rp 600 ribu. Setelah melakukan pengembangan, sambungnya, pada malam harinya tim juga mengamankan sejumlah uang dari rumah RM dalam dua amplop berbeda berjumlah Rp 1.565.000 dan amplop lainnya yang diklaim sebagai uang kas yang belum disetorkan sebesar Rp 524 ribu. (flo)

Komentar Anda