Tersangka Pungli Prona, Kades Bayan Ditahan

Kades Bayan Ditahan
DITAHAN : Kades Bayan Raden Madi Kusuma saat digiring ke mobil tahanan dan ditahan oleh penyidik Kejari Mataram dalam kasus dugaan pungli Prona di Desa Bayan, kemarin (4/1). (ALI MA’SHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Setelah melalui proses pemberkasan yang cukup singkat. Penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Mataram akhirnya menahan Raden Madi Kusuma, Kepala Desa (Kades) Bayan dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) program pemerintah tentang Proyek Operasional Agraria (Prona) di Desa Bayan Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Penahanan ini setelah dilakukan proses tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang buktinya oleh kejaksaan. Setelah melakukan proses admnisitrasi. Penydik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. “Kita putuskan ditahan untuk 20 hari pertama,’’ Ujar Kasi Pidsus Kejari Mataram Andritama Anasiska di Mataram, kemarin (4/1).

Kades Bayan mendatangi kejaksaan sekitar pukul 10.00 wita. Kemudian sekitar pukul 14.00 wita. Mengunakan baju batik berwarna cokelat, ia digiring menuju mobil tahanan kejaksaan yang membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram. Saat dilakukan tahap dua ini. Kades Bayan didampingi oleh penasehat hukumnya. Terkait alasan penahanan tersangka. Andritama mengatakan, hal tersebut berdasarkan alasan subyektif dari penyidik. Di antaranya untuk mempercepat proses penyelesaian kasus. Tidak menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan akan melarikan diri. ‘’Itu sesuai dengan ketentuan dan kita dibenarkan untuk melakukan penahanan,’’ katanya.

Baca Juga :  Pelajar Pelaku Curas Sadis Asal Lombok Timur Dibekuk Polisi

Selain itu, penyidik juga sudah mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, dokumen, daftar penerima sertifikat, sporadik dan hasil permintaan keterangan dari 57 saksi. “Setelah ini kita akan melengkapi berkasnya sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Kita juga secepatnya akan menyusun dakwaan,’’ ungkapnya.

Sebelumnya kasus tersebut ditangani oleh Kejati NTB berdasarkan dari laporan masyarakat. Kemudian dilimpahkan ke Kejari Mataram.  Setelah menerima pelimpahan. Kejari bergerak cepat dengan langsung melakukan gelar perkara (ekspose).  Hasilnya, kejaksaan menemukan cukup alat bukti. Sehingga diputuskan untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Dari informasi yang didapatkan, besaran pungli dilakukan bervariatif. Yaitu antara Rp 100 ribu sampai Rp 600 ribu kepada pemohon. Adapun total pemohon prona Desa Bayan yang mencapai 499 pemohon. Selanjutnya, kerugian masyarakat dalam kasus ini sebesar Rp 176 juta. “Itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun dari keterangan tersangka ada juga yang digunakan untuk keperluan desa. Dari Rp 176 juta itu, ada Rp 23 juta yang berhasil kita selamatkan dan kita sita. Itu juga kita jadikan sebagai barang bukti,’’ tandasnya. 

Baca Juga :  TKI Asal Madura Selundupkan 1,5 Kg Sabu

Sementara itu, tersangka melalui penasehat hukumnya I Ketut Sumarta mengatakan, pihaknya menghormati putusan dari penyidik yang menahan kliennya. Penyidik juga disebutnya mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan. Untuk lebih jauhnya, ia belum bersedia membeberkan lebih jauh mengenai kasus yang menjerat kliennya. “Intinya kita tetap koperatif dan menghormati kewenangan yang dimiliki penyidik,’’ katanya.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 12 huruf e UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 8, pasal 11 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (gal)

Komentar Anda