Tersangka Pungli Mengacu ke PP dan perwal

Marhaeni (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM-Penyidik Subdit III Direskrimsus Polda NTB resmi menetapkan kepala SMPN 6 Mataram Lalu Marwan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di sekolahnya. Tersangka melalui penasehat hukumnya, Marhaeni, mengaku akan menjalani seluruh proses hukum. “ Kita jalani saja tahapan dan prosesnya,” ungkapnya saat dikonfirmasi di Mapolda NTB kemarin (3/3).

Sebelumnya ia memastikan kliennya hanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Kliennya juga diputuskan tidak ditahan oleh penyidik. “ Tidak ditahan, hanya diperiksa saja sebagai tersangka,” katanya.

Ia juga menepis adanya kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Hanya saja kliennya tidak begitu saja  menerima penetapan tersangka tersebut. Pasalnya, penarikan sumbangan itu atas dasar beberapa landasan dan acuan antara lain sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada pasal 156. Dasar pungutan atau sumbangan adalah Peraturan Wali Kota Mataram No 18 tahun 2014 tentang pembiayaan dan pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari peran serta masyarakat dan orang tua peserta didik. “ Jadi penarikan itu sudah ada dasar hukumnya berupa PP dan Perwal,” katanya.

Baca Juga :  Pejabat Pungli akan Langsung Disikat

Meski demikian ia juga menghormati keputusan penyidik. “ Kami punya dasar dan penyidik juga punya. Jadi sama-sama punya dasar dan acuan. Kami menghormati itu,’’ terangnya.

[postingan number=3 tag=”pungli”]

Kliennya juga memastikan sama sekali tidak pernah menerima dan menikmati uang persiapan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2017 hasil pungutan dari orang tua siswa. Ia juga membantah adanya pihak orang tua yang merasa keberatan atas sumbangan tersebut.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Saber Pungli Provinsi NTB. Dari keterangan dan hasil pemeriksaan, dana yang diduga Pungli sebesar Rp 95 juta. Dana ini nantinya akan diperuntukkan untuk berbagai keperluan seperti pengadaan peralatan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang akan digelar sebentar lagi.

Sementara itu Komisi IV DPRD Kota Mataram meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mataram H. Sudenom mempertegas status kepala SMP 6 Mataram yang kini statusnya tersangka.

Dewan meminta pihak Dikbud memberikan status yang jelas, apakan bentuknya sang Kasek dinonaktifkan dulu atau yang lain.” Harus jelas,” kata Herman, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram.

Baca Juga :  Kapolda Tindak Tegas Anggota Lakukan Pungli

Ia menjelaskan kalau tersangka terus menjalankan tugasnya sebagai kepala sekolah, maka hal ini bisa mempengaruhi aktivitas belajar-mengajar di sekolah.” Kasek-nya pasti tidak bisa fokus memimpin sekolah, maka harus tindakan yang cepat dan tepat,” imbuhnya.

Soal ini Kepala Dinas Dikbud H. Sudenom mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah kepala SMP 6 akan dinonaktifkan atau tetap menjabat sebagai sebagai kepala sekolah dengan status tersangka.” Belum tahu apakah akan kita nonaktifkan atau tidak. saya akan konsultasikan ke pimpinan,” kata Sudenom.

Nanti akan diupayakan ada pendampingan hukum dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTB agar Kasek ini tidak ditahan.

Kepala SMPN 6 Mataram Lalu Marwan meminta bantuan hukum ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTB.

Ketua PGRI NTB Ali Rahim membenarkan Marwan meminta bantuan hukum ke organisasi yang dipimpinnya. Yang bersangkutan memang tercatat sebagai anggota PGRI NTB. “Ya benar Marwan telah meminta bantuan hukum. Kami tetap berikan bantuan hukum dan telah menunjuk pengacara,”katanya singkat.(gal/ami/dir)

Komentar Anda