
MATARAM – Pengusutan kasus dugaan korupsi terkait penyewaan alat berat milik Dinas PUPR NTB yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp4,4 miliar terus bergulir.
Setelah menetapkan dua tersangka awal, yakni Ali Fikri dan Efendi, penyidik kini mengarah pada kemungkinan tersangka baru, yang tak lain adalah istri dari eks Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi (BPJP) NTB, Ali Fikri.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili menyebutkan, penyidikan terus dikembangkan berdasarkan temuan baru, termasuk hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap Ali Fikri.
Dari hasil pengembangan tersebut, istri Ali Fikri diduga ikut terlibat dalam aliran dana hasil penyewaan alat berat. Penyidik kini menelusuri rekam jejak transaksi keuangan yang mengarah ke rekening milik sang istri, yang juga merupakan ASN di lingkup Pemprov NTB.
“Kami telah menerima bukti transfer dari Efendi, selaku penyewa alat berat, yang diduga ditransfer langsung ke rekening istri Ali Fikri,” ungkapnya, Kamis (3/7).
Dengan adanya temuan tersebut, penyidik menduga kuat bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah menjadi tiga orang. Sebelumnya, dalam perkara ini, penyidik mendalami indikasi penyalahgunaan fasilitas alat berat milik pemprov yang disewakan secara ilegal kepada pihak ketiga untuk kepentingan pribadi. Dana hasil penyewaan tersebut tidak masuk ke kas daerah, melainkan ke rekening pribadi.
Pemeriksaan terhadap para pihak terkait masih terus berlangsung, termasuk pendalaman terhadap aliran dana guna memperkuat konstruksi hukum kasus ini.
Penyidik memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan seiring dengan berkembangnya penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan penyalahgunaan jabatan serta tindak pidana pencucian uang, dengan modus pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi melalui jalur keluarga. (rie)