Tersangka Penyerangan Polisi Bertambah Jadi 19 Orang

BERI KETERANGAN: Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama saat bersama Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Wiwin Widarti, Senin (9/10) (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM -Tersangka dalam aksi penyerangan terhadap anggota polisi yang melakukan pengamanan di perbatasan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara dan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram bertambah. Semula 12 orang, kini menjadi 19 orang.

“Ada 26 saksi yang kita periksa sampai saat ini, sebanyak 19 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (9/10).

Para tersangka berasal dari Karang Taliwang berinisial AK, SD, YS, SH, AR, SM, TM, EB, MS, AD, RF, MF, BL, FM, AR, FA, FO, MZ, dan MH. Dari 19 tersangka itu, ada yang ditahan di Polresta Mataram sebanyak 10 orang, dan ada juga yang dititipkan di Pantai Sosial Paramita karena masih bawah umur sebanyak 4 orang, dan ada yang dikenakan wajib lapor sebanyak 5 orang karena pasal yang disangkakan ancamannya di bawah 5 tahun penjara. “Dari 19 tersangka itu, prosesnya tetap lanjut,” ucapnya.

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 berkaitan dengan senjata tajam. Pasal 160 KUHP berhubungan dengan provokasi. Pasal 213 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 212 KUHP berkaitan dengan penganiayaan yang menyebabkan luka-luka.

Baca Juga :  BEM Unram Tolak Kenaikan UKT

Terhadap 4 anak yang dititipkan di Pantai Sosial Paramita sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). “Kita titipkan ke Paramita, namun proses hukum tetap berlanjut,” katanya.

Untuk tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 213 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 212 KUHP, yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis. “Prosesnya tetap lanjut,” tegasnya.
Sementara, tersangka yang melanggar Pasal 160 KUHP berkaitan dengan provokator, ada dua tersangka. Yaitu berinisial BL dan MZ. “Jadi, keterangan dari masing-masing tersangka bahwa tersangka inisial BL membawa petasan, jika menghidupkan petasan menandakan kode untuk berkumpul dan maju,” katanya.

Sedangkan tersangka MZ, memberikan kode dengan cara memukul tiang listrik. “Itu keterangan saksi,” bebernya.
Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan karena dari 26 orang yang diperiksa, 2 orang di antaranya masih dimintai keterangan lebih lanjut. Dan 5 orang lainnya, sudah dipulangkan karena tidak cukup bukti.

Baca Juga :  Wisata Helikopter dan Glamping Ancam Rusak Rinjani

Diketahui, insiden Jumat (6/10) subuh itu, ada tiga anggota polisi yang bertugas mengalami luka akibat tembakan anak panah. Sejauh ini polisi sudah mengamankan para tersangka, juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni rekaman video, 130 anak panah, 7 katapel, 60 kelereng, dan 23 petasan. “Ada juga barang bukti berupa 3 samurai, 3 rompi pengaman, dan 3 senapan angin,” sebutnya.

Lebih lanjut, dari 19 tersangka tersebut, 3 tersangka dinyatakan positif narkoba. “Satu anak di bawah umur dan dua orang dewasa yang positif narkoba,” katanya.

Mengenai kesepakatan damai antar-tokoh, dibenarkan Yogi. Bahkan, kedua belah pihak informasinya akan membuat awik-awik. “Nanti Forkopimda kita kedepankan, supaya ada kesepahaman dan kesepakatan,” sebutnya. (sid)