Tersangka Penipuan Investor Dikenakan TPPU

KONFERENSI PERS: Kabid Humas dan Wadir Reskrimum saat melakukan konferensi pers di Mapolda NTB. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Dua tersangka dalam kasus penipuan transaksi jual beli tanah yang terjadi di Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah (Loteng) pada 2019 hingga 2021 dikenakan pasal tindak pidana dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kedua orang tersebut ialah Cok Wijaya selaku notaris yang berasal dari Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, dan Lalu Ading Buntaran selaku pengusaha yang beralamatkan di Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah. “Kepada kedua tersangka ini, akan disangkakan tindak pidana asal dan UU TPPU,” sebut Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Kamis (30/6).

Dalam pidana asalnya, kedua tersangka telah melakukan serangkaian tindak pidana secara bersama-sama melakukan penipuan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Jo 55 dengan ancaman penjara empat tahun.

Berangkat dari pidana asal, pihak kepolisian mengaitkannya dengan UU TPPU, karena aliran dana dalam kejahatan penipuan tersebut para tersangka bersama-sama telah melakukan transfer, membelanjakan, membayar utang atau mengalihkan hasil dari tindak pidana Pasal 338.  “Dimana UU TPPU kami terapkan Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010,” ujarnya.

Yang mana pada Pasal 3 sendiri, lanjutnya, yang bersangkutan diancam dengan tindak pidana paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Sedangkan untuk Pasal 4 diancam pidana paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp 5 miliar.

Baca Juga :  Asyik Pesta Sabu, Tiga Warga Kelayu Lombok Timur Diringkus Polisi

Jual beli tanah tersebut terjadi pada periode Mei 2019 hingga Maret 2021. Dalam transaksi jual bali tersebut, para tersangka menjalankan modusnya dengan cara menawarkan tanah seluas 1.698,56 are, yang terdiri atas 32 bidang dalam satu hamparan. “Tanah itu dinyatakan pemiliknya Lalu Ading Buntaran yang terletak di Desa Kateng, menawarkan kepada korban Handy dengan harga Rp 10 juta per are atau harga keseluruhan senilai Rp 19.985.600.000,” katanya.

Waktu itu, korban bersedia membayar semua tanah tersebut, dengan syarat semua tanah sudah bersetifikat atas nama korban. Atas permintaan korban, Cok Wijaya menyanggupinya dan akan melakukan proses pengalihan hak tanah tersebut. Akan tetapi, Cok Wijaya juga memiliki syarat ke korban, yaitu korban harus memberikan uang jaminan sebesar 70 persen dari total nilai harga tanah yaitu sebesar Rp 11.889.920.000.

Dengan ketentuan, jika pada 10 Desember 2019, Cok Wijaya tidak dapat melakukan peralihan hak atas nama korban, maka uang jaminan akan dikembalikan secara utuh ke korban. “Tetapi setelah uang jaminan ditransferkan oleh korban pada tanggal 25 November 2019, sejak 27 November 2019 hingga bulan Maret 2020, uang jaminan itu sudah habis ditarik tunai maupun ditransfer ke berbagai rekening oleh Cok,” imbuhnya.

Baca Juga :  Diduga Rampas Mobil Customer, Oknum Debt Collector Diringkus

Adapun uang jaminan tersebut digunakan untuk membayar utang, membeli tanah di Desa Batujai, ditransfer ke rekening Lalu Ading Buntaran. Kemudian Lalu Ading Buntaran juga melakukan penarikan tunai dan disetor ke orang lain. “Uang jaminan itu tidak disimpan oleh Cok Wijaya, melainkan digunakan untuk keperluan lain,” sebutnya.

Ternyata, dari 32 bidang tanah dengan luas 1.698,56 are tersebut, hanya lima bidang tanah dengan luas 269,50 are yang dapat dilakukan peralihan hak. Selebihnya tidak dapat dilakukan peralihan hak, dikarenakan 27 bidang tanah lainnya bukan milik Lalu Ading Buntaran, melainkan milik warga Desa Pengembur dan Kateng yang tidak pernah dijual kepada siapapun, termasuk kepada para tersangka.

Terhadap kedua tersangka ini, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap. Dan pada Kamis (30/6), penyidik Polda NTB akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. (cr-sid)

Komentar Anda