Tersangka Penggeregahan Lahan PT Reksa Nayatama Mangkir

LAHAN : Sebagian lahan yang ada di Sekotong Barat yang akan menjadi lokasi budidaya Porang oleh PT. Reska Nayatama. ( Igit/Radar Lombok)

GIRI MENANG- Penyidik Polres Lombok Barat telah menetapkan dua orang warga sebagai tersangka kasus penggerahan lahan milik PT. Reksa Nayatama. Kasus ini dilaporkan ke polisi pada tanggal 21 Agustus 2021 lalu. Dalam perjalanan penanganan kasus ini, dua orang tersebut tercatat dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Kasus yang ditangani ini adalah penggeregahan lahan milik Reksa Nayatama, pemilik sertifikat HGB di atas lahan 29 hektar di wilayah Pengawisan dan Gili Genting Desa Sekotong Barat Kecamatan Sekotong.  Polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni inisial HN dan HF Yang merupakan warga Desa Sekotong Barat. Polisi sendiri sudah melayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, IPTU I Made Dharma Yulia Putra, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/7) membenarkan penetapan dua orang tersangka. “Memang benar dalam kasus ini kami sudah menetapkan dua orang tersangka dugaan penggeregahan. Kami sudah layangkan dua kali surat pemanggilan,” ungkapnya.

Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana larangan pemakaian tanah tanpa seizin yang berhak atas kuasanya yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 Undang- Undang nomor 51 PRP tahun 1960.

Kasat menyatakan kasus ini masih berproses. Soal kapan dilakukan pemanggilan ketiga kalinya, ia tidak memberikan informasi detail. “ Kami masih memproses kasus ini,” ungkapnya.(git)

Komentar Anda