Tersangka Pengerusakan Proyek Sekeper Ditetapkan

TANJUNG-Polres Lombok Barat (Lobar) sudah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus pengerusakan material proyek pembangunan sistem jaringan air baku Sekeper di Kawasan Hutan Rinjani Barat, dekat Desa Sambik Bangkol Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara (KLU), yang terjadi pada 23 Mei 2016. “Eee, ada beberapa (tersangka),” ujar Kapolres Lombok Barat (Lobar), AKBP Wingky Adhityo Kusumo saat ditanya apakah sudah ada tersangka dalam kasus tersebut, saat ditemui usai pengamanan unjuk rasa di Kantor DPRD KLU, Senin (15/8).

Sejauh ini kata Winky, belum ada pencabutan laporan dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I yang secara resmi melaporkan kasus pengerusakan tersebut. “Nggak ada ya, belum ada (pencabutan laporan),” jelasnya.

Baca Juga :  Dewan Temukan Cacat Proyek Jalan SKS

Menurut Wingky, kasus ini tetap berproses secara perlahan dengan mempertimbangkan massa. “Masih lanjut pelan-pelan saja lah gitu kan, karena ini kan pertimbangan massa, tapi tetap kita proses,” terangnya.

Sebelumnya, Pengawas Lapangan BWS Nusa Tenggara Satu, Sudibyo menerangkan, kerugian akibat pengerusakan ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar. Hal tersebut berdasarkan kroscek lapangan pihaknya pasca kejadian. Total pipa yang terbakar mencapai 353 lonjor, yang terdiri dari 123 pipa berukuran 12 inch, dan 230 pipa berukuran 10 inch. Selain itu ada dua mesin penyambung, satu genset, tiga molen, dua bangunan bak penampung air, satu mobil pikap, satu alat berat dan satu alat pengecoran ikut dirusak.

Baca Juga :  Kontraktor Proyek Labuan Haji di Deadline TP4D

Pantauan di lapangan sendiri saat ini, sejumlah titik kerusakan sudah mulai dibangun kembali oleh BWS. Proyek ini dilaksanakan PT Dabakir Putra Mandiri. Total nilai pembangunan sistem jaringan air baku Sekeper dengan kapasitas 0,1 meter kubik per detik atau 100 liter per detik ini mencapai Rp 11,39 miliar lebih. Penandatanganan kontrak pada 11 Maret 2016. Jangka waktu pelaksanaan selama 240 hari kalender. (zul)

Komentar Anda