Tersangka Pengadaan IT Ditahan

DITAHAN : AT, tersangka kasus dugaan penyimpangan alat peraga berbasis IT KLU saat memasuki rutan Mapolda NTB Rabu kemarin (22/3). Ia selanjutnya akan ditahan untuk 20 hari kedepan. (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Setelah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda NTB memutuskan  menahan AT, tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan alat peraga berbasis Informasi dan Teknologi (IT) di Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Penahanan ini dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka selama 1×24 jam. ‘’ Memang benar, yang bersangkutan (tersangka) sudah ditahan mulai hari ini (kemarin),” ujar Kabid Humas Polda NTB AKBP Tribudi Pangastuti saat dikonfirmasi di Mapolda NTB, Rabu kemarin (22/3).

Dikatakannya, penahanan terhadap tersangka yang dalam kasus ini menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ini untuk 20 hari kedepan. Penahanan ini juga dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.  ‘’ Penahanan adalah kewenangan dari penyidik. Ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan,’’ katanya.

Baca Juga :  KPK Antisipasi Korupsi pada 3 Area di NTB

[postingan number=3 tag=”korupsi”]

Dari pantauan koran ini, AT turun dari lantai dua gedung Ditreskrimsus Polda NTB sekitar pukul 15.40 Wita. Saat itu dia didampingi oleh dua orang penyidik Polda NTB. Selanjutnya, mantan Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) di Dikbudpora ini digelandang menuju ruang tahan (rutan) Mapolda NTB yang letaknya berseblahan dengan gedung Ditreskrimsus Polda NTB.

Pria 40-an tahun ini terlihat cukup tegar saat dipindahkan ke ruang tahanan. Hanya saja, dirinya tidak banyak memberikan komentar  kepada media yang sudah menunggunya sejak pagi hari. Dengan wajah tertunduk, ia tidak banyak memberikan komentar atas  kasus yang  merugikan keuangan Negara sebesar Rp 750 juta tersebut. Ia mengaku menerima tahapan dan proses hukum dalam kasus yang menjeratnya saat ini. ” Saya jalani saja sebagai risiko pekerjaan,” katanya lirih seraya bergegas masuk ke rutan Mapolda NTB.

Baca Juga :  Dinas Diminta Berhentikan Kades Gemel

Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang No tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus pengadaan alat peraga ini berasal dari dana APBD dan dibagikan kepada 33 sekolah penerima bantuan di KLU dengan nilai total sebesar Rp 5 miliar. Setiap sekolah  menerima 1 paket alat peraga berbasis IT yang terdiri dari 5 item alat peraga. Seperti alat pembelajaran sebanyak 23 item. Alat penunjang sensor sebanyak 5 item. Kit Elektro Magnet sebanyak 21 item dan alat penunjang sensor sebanyak 7 item.(gal)

Komentar Anda