Tersangka Pencabulan Tak Lagi Jabat Ketua DPD Gelora KLU

TANJUNG – Pelaksana Tugas Ketua DPW Gelora NTB, Lalu Pahrurrozi, angkat bicara terkait LJ (34) yang jadi tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Menurut Pahrurrozi, LJ sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPD Gelora KLU. Jadi, segala aktivitasnya tidak dapat disangkutpautkan dengan partai. “Kepengurusan Gelora seluruh Provinsi NTB, termasuk kepengurusan di KLU, sudah demisioner sejak 31 Desember 2024,” ujarnya, Selasa (4/1).
Untuk di KLU telah ditunjuk Pelaksana Tugas Ketua DPD atas nama Abdul Kadir dan Hendra sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 003/SK/DPP-GLR/XII/2024 tertanggal 31 Desember 2024.

Kepengurusan definitif akan menunggu pengesahan struktur DPP pasca-Munas akhir Desember 2024 oleh Kementerian Hukum dan HAM. “Jadi, perilaku pribadi yang bersangkutan (LJ) kami harapkan tidak dikaitkan dengan Partai Gelora,” ungkapnya.

Pelaksana Tugas Sekretaris DPD Gelora KLU, Hendra, menambahkan bahwa pergantian pengurus dilakukan jauh hari sebelum kasus ini bergulir. Jadi, bukan karena adanya kasus ini kemudian langsung dilakukan pergantian. “Pengurus yang didemisionerkan itu seluruh Indonesia, bukan di KLU saja,” ujarnya.

Baca Juga :  Junaidi Arif Bersiap Maju Pilkada 2024

Setelah ada pergantian pengurus ini, lanjut Hendra, maka LJ tidak lagi masuk dalam struktur kepengurusan Gelora KLU. Oleh sebab itu, kata dia, LJ sudah tidak ada sangkut pautnya lagi dengan Gelora. Termasuk upaya bantuan hukum juga tidak akan diberikan oleh Gelora karena kasus yang menjerat LJ termasuk kasus berat. “Jadi, kita serahkan proses hukum yang berjalan di kepolisian. Kita tidak mau intervensi,” ucapnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutaean, menyampaikan bahwa pihaknya telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan LJ ke tahap penyidikan. Itu setelah hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana. LJ diduga telah mencabuli siswi kelas 1 SMP, sebut saja Bunga (12).

Baca Juga :  Kasus Kriminal di KLU Meningkat

Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali di rumah pelaku, yang merupakan seorang duda, dengan cara mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban untuk melakukan aksi bejat tersebut. “Pelaku melakukan pencabulan dari bulan Desember 2024 hingga Januari 2025. Terhadap korban sudah kami lakukan upaya visum et revertum dan itu sebagai alat bukti yang menguatkan perbuatan pelaku,” ujar Punguan.

Setelah gelar perkara, pihaknya memutuskan kasus ini ditingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan dan pelaku LJ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Lombok Utara.

Pelaku LJ disangkakan dengan Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (der)