Tersangka Pencabulan Anak Kandung Tak Lagi Ditahan

Kompol I Kadek Adi Budi Astawa (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Polresta Mataram menegaskan bahwa kasus dugaan pencabulan oleh mantan Anggota DPRD NTB berinisial AA tetap berlanjut, kendatipun pihak korban telah mencabut laporannya. “Perkaranya lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Kadek Adi Budi Astawa, Senin (15/3).

Kadek Adi menegaskan, saat ini tersangka AA memang tidak lagi ditahan karena penahanannya ditangguhkan. Alasannya karena tersangka selama proses penyelidikan kooperatif. Selain itu juga karena tersangka mengidap penyakit paru-paru. “Penangguhan dengan pertimbangan karena selama proses penyidikan kooperatif. Kemudian kita juga melihat  tidak ada barang bukti lain yang harus kita amankan lagi karena sudah komplet. Kemudian ada keterangan tambahan  bahwa yang bersangkutan menderita penyakit paru-paru parah. Dokter menyampaikan bahwa yang bersangkutan harus mendapat tempat yang bebas debu dan tidak boleh kotor,” jelasnya.

Lagi pula kata Kadek Adi, penangguhan penahanan sama sekali tidak menghambat proses penyidikan. Jadi tergantung dari penyidik sendiri apakah perlu atau tidaknya penahanan tersangka. “Penangguhan itu memang mekanisme  penahanan saja. Kalau misalkan tersangka tidak ditahan maka saat putusan nanti tidak ada pengurangan masa penahanan. Jadi bukan berarti ditangguhkan kemudian dia bebas,” ujarnya.

Perwira melati satu ini menegaskan bahwa tidak ada perbedaan khusus untuk tersangka AA. Semua tersangka kata dia berhak mengajukan penangguhan penahanan. Terkait dikabulkannya atau tidak oleh penyidik tentu mempertimbangkan berbagai hal. “Jika alasannya dapat dibenarkan kenapa tidak,” tegasnya.

Disinggung mengenai sejauh mana progres penanganan kasusnya saat ini, Kadek Adi mengatakan bahwa penyidik sudah melimpahkan berkas tersangka untuk tahap satunya ke Kejaksaan Negeri Mataram. Hanya saja dikembalikan lagi beberapa hari yang lalu dengan alasan masih ada hal yang harus dilengkapi. Terkait apa saja yang mesti diperbaiki, Kadek Adi enggan membeberkannya karena hal itu masuk materi penyidikan.

Saat ini pihaknya pun tengah berupaya untuk melengkapi berkas tersangka. “Jadi tidak benar bahwa tersangka dibebaskan,” tegasnya kembali.

Sementara itu terkait alasan pihak pelapor mencabut laporannya, kuasa hukum pelapor, Dr. Asmuni yang dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan. Alasannya karena masih dalam kondisi sakit. “Saya kena covid dek. Belum bisa komentar,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Sebelumnya, peristiwa pencabulan yang terjadi Senin (18/1) itu dilaporkan ke Polres Mataram. Saat itu di rumah korban di Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, yang ditempati korban bersama ibunya yang merupakan istri kedua pelaku, dalam kondisi sepi.

Ibu dari korban WM saat itu tengah menjalani perawatan di rumah sakit karena terpapar covid-19. Rumah yang sepi, dimanfaatkan pelaku untuk melampiaskan nafsunya. Begitu pelaku datang, korban dipeluk seperti ayah dan anak. Pelaku lalu mengelus punggung korban lalu  disuruh mandi. Selesai mandi, korban ke kamarnya hendak mengambil pakaian. Ternyata ada pelaku. Kemudian korban diminta duduk di sampingnya. Saat duduk di tempat tidurnya itu, tersangka menarik korban hingga posisi tertidur. Kemudian tersangka membuka handuk korban. Lalu sempat terjadi pencabulan. (der)

Komentar Anda