Tersangka Pembobolan Bank NTB Belum Ditahan, Berkas Dilimpahkan ke JPU

Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB melimpahkan berkas perkara dugaan pembobolan pada Bank NTB Syariah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Berkasnya sudah dilimpahkan ke JPU Senin (18/4) kemarin,” kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana saat dikonfirmasi Radar Lombok, Selasa (19/4).

Pelimpahan berkas perkara yang menyeret penyelia Bank NTB Syariah Puspa Parhiyanti ini merupakan pelimpahan perdana setelah sebelumnya Puspa ditetapkan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi senilai Rp 12 miliar.

Dalam perkara ini, ada dua hasil audit kerugian negara yang ditemukan dan terjadi perbedaan jumlah kerugian. Berdasarkan hasil audit eksternal, ditemukan kerugian negara Rp 11 miliar lebih. Sedangkan hasil audit internal ditemukan kerugian negara Rp 12 miliar lebih.

Baca Juga :  Tersangka Pembobol Dana Bank NTB Syariah Diperiksa Tiga Jam

Adapun hasil yang akan digunakan ke depannya adalah hasil audit internal, dikarenakan lebih lengkap dan disertakan juga dengan bukti-bukti yang ada. Namun, hasil audit Rp 12 miliar yang digunakan ini masih dalam tahap sidang perdata. Proses gugat-menggugat yang dilakukan oleh pihak Puspa dan Bank NTB Syariah masih berjalan di tingkat banding.

Baca Juga :  Bobol Bank NTB Syariah, Puspa Jadi Tersangka

Seperti diketahui, aksi penggelapan dana nasabah diduga kuat dilakukan Puspa selaku penyelia Transaksi Dalam Negeri (TDN) pada Bank NTB Syariah itu pada kurun waktu antara tahun 2012 hingga tahun 2020. Caranya, uang nasabah dialihkan ke rekening lain dan diendapkan. Begitu ada komplain dari nasabah, uang baru ditransfer, namun menggunakan uang dari nasabah lainnya. Total nasabah yang diduga dibobol Puspa ini sekitar 404 nasabah. (cr-sid)

Komentar Anda