Tersangka Pembobol Rekening Rp 8 M Ditahan

MATARAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTB akhirnya menahan  tersangka  kasus pembobolan rekening deposito milik 22 nasabah Bank Muamalat Cabang Mataram senilai Rp 8 miliar.

Penyidik menahan  DN mantan karyawan bank itu setelah menjalani pemeriksaan Kamis sore kemarin (18/8).   Dirreskrimsus Polda NTB melalui Kasubdit II AKBP Darsono Setyo Adjie  menjelaskan, penahanan DN ini  setelah melewati berbagai tahapan penyelidikan hingga penyidikan. ''Setelah melihat hasil penyelidikan dan terbukti melanggar  Standar Operasional Prosedur (SOP) DN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,''jelas Darsono kepada Radar Lombok Jumat kemarin (18/8).

Penahanan ini untuk memudahkan penyidikan. Tersangka sudah menandatangani surat penahanannya. Penyidik memanggil dan memeriksa DN. Dia datang didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 12.00 Wita dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 17.00 Wita, masih menjalani pemeriksaan. 

Dijelaskan Setyo, selain memeriksa nasabah yang menjadi korban pembobolan rekening ini, polisi juga telah  memeriksa pihak terkait dari pihak bank serta  sejumlah ahli di bidang perbankan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari hasil penyidikan ini kemudian hasil pemeriksaan DN sendiri, penyidik cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka lalu menahannya.

Terpisah, Olpin  Putra  kuasa hukum DN membenarkan penahanan kliennya itu. Pihaknya telah meminta agar kliennya tidak ditahan tetapi penyidik tetap melakukan penahanan dengan alasan untuk memudahkan penyidikan.

Baca Juga :  Rekening BRI Bobol Diduga Modus Carding

Olpin  membantah  jika DN sebagai  pelaku pembobolan rekening nasabah hingga Rp 8 miliar.  DN  hanya menjalankan sistem yang ada pada Bank Muamalat. Sebagai marketing,  ketika ada nasabah yang ingin menyetor dan dikenalnya, DN hanya mengantar  sampai teller.''Dia hanya menjalankan sistem saja, dia tidak pernah melakukan apa- apa (pembobolan),”bantahnya.

Di sela-sela istrahat untuk Shalat Ashar, DN mengaku  tidak pernah membobol rekening nasabah dan menikmati uang mereka. Dijelaskan,  sempat ada pembiayaan bermasalah. Untuk menutupinya, dia menggunakan dana nasabah yang ada untuk menutupi pembiayaan yang jatuh tempo.  ''Dengan kejadian ini, Muamalat sebenarnya diuntungkan,karena waktu itu sedang krisis. Dana ini sebenarnya mutar dari nasabah yang ini ke nasabah yang satu,''ungkapnya.

Dia menjelaskan, pembiayaan kredit Bank Muamalat sempat macet selam 2 tahun. Sebagai marketing senior, dia berupaya membantu pihak bank dengan  menutup pembiayaan yang jatuh tempo menggunakan dana nasabah yang ada. Akan tetapi tahun 2015, DN diberhentikan  dari Bank Muamalat dengan alasan tidak jelas.  ”Saya tegaskan lagi, ini semua kembali ke Bank Muamalat sendiri, karena uang itu tidak pernah saya ambil seperti yang dilaporkan. Kalau masalah prosedur saya akui itu saya memang salah,”tutupnya.

Kasus pembobolan deposito nasabah Bank Muamlat baru diketahui  oleh nasabahnya pada tanggal 12 November 2015 ketika petugas bank mendatangi langsung nasabah yang depositonya dibobol oleh oknum orang dalam tersebut memberitahukan kalau depositonya sudah kosong. Kasus tersebut mencuat setelah korban mulai melaporkan kasus pembobolan deposito tersebut kepada OJK  Provinsi NTB.

Baca Juga :  Bobol ATM, Warga Bulgaria Ditangkap

Bank Muamalat Cabang Mataram lalu melaporkan DN ke Polda. DN disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus pembobolan rekening nasabah ini. Dari hasil serangkaian penyelidikan, tanggal 21 Maret 2016 lalu penyidik lakukan gelar perkara dan disimpulkan adanya unsur dugaan tindak pidananya sehingga bisa dinaikkan ketahap penyidikan.

Dari hasil penyidikan polisi, diektahui modus yang dilakukan oleh pelaku seperti menyalahgunakan kepercayaan nasabah dengan meminta tanda tangan di slip penarikan yang kosong. Kemudian menjanjikan bunga deposito untuk diberikan di awal. Ini bertujuan untuk membuat calon nasabah tertarik. Selain itu, penyetoran deposito maupun tabungan yang diberikan oleh nasabah tidak  disetorkan ke pihak bank.

Dalam kasus ini, kepolisian menjerat tersangka  melanggar pasal 63, pasal 64 dan pasal 66 Undang-Undang Nomor 21 tahun 1998 tentang perbankan syariah. Dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara dan denda minimal Rp 10 miliar.(cr-wan)

Komentar Anda