Tersangka Masker Covid-19, Karo Ekonomi Pastikan Taat Hukum

Wirajaya Kusuma

MATARAM – Kepala Biro (Karo) Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirajaya Kusuma, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum dan menerima segala keputusan yang akan diambil oleh pimpinan daerah, termasuk jika dirinya dicopot dari jabatan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2020 di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UMKM) NTB.

“Kita ikuti saja proses hukumnya. Kita hormati asas praduga tak bersalah,” ujar Wirajaya saat dikonfirmasi Radar Lombok, Rabu kemarin (21/5).

Penetapan tersangka terhadap Wirajaya Kusuma tertuang dalam surat resmi kepolisian dengan nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim, tertanggal 7 Mei 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Wirajaya resmi menjadi tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mencapai miliaran rupiah.

Setelah surat penetapan diterima secara resmi oleh Pemerintah Provinsi NTB, Wirajaya dipastikan akan dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Biro Ekonomi. Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, akan segera menunjuk pejabat Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi posisi tersebut.

Baca Juga :  Mutasi Pejabat NTB Mengendap di Kemendagri

Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, menegaskan bahwa Pemprov NTB akan menunggu salinan resmi penetapan tersangka sebagai dasar untuk mengambil langkah administrasi berikutnya. Ia memastikan bahwa Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) akan segera membahas dan mengambil keputusan terkait status jabatan Wirajaya.

“Intinya Pak Gub ingin memastikan penetapan itu, salinannya akan didapatkan oleh pemerintah provinsi. Setelah itu, akan ada proses administrasi yang berjalan. Ini berlaku untuk semua ASN yang terlibat masalah hukum, tidak hanya Kepala Biro” tegas Wakil Gubernur.

Sementara itu, posisi Wirajaya sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Komisaris Bank NTB Syariah juga akan segera dievaluasi. Posisi tersebut dijabat oleh Wirajaya karena kapasitasnya sebagai Kepala Biro Ekonomi. Karena terlibat masalah hukum, Gubernur akan menunjuk Plt Kepala Biro Ekonomi yang nantinya juga akan merangkap sebagai Ketua Pansel Komisaris Bank NTB Syariah.

Baca Juga :  Penanganan Kasus DAK Dikbud Tetap Berjalan

“Plt di Karo Ekonomi nanti otomatis akan melanjutkan tugas beliau ( sebagai Ketua Pansel,red),” tambah Indah.

Wagub juga tidak ingin terlalu memusingkan anggapan publik terkait integritas hasil seleksi Komisaris Bank NTB Syariah karena keterlibatan ketua pansel dalam kasus hukum. Menurutnya, proses seleksi dilakukan secara kolaboratif antara Pemprov NTB dan pihak eksternal, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Itu masalah yang berbeda. Tidak boleh kita kaitkan permasalahan hukum yang bersangkutan dengan tugas yang beliau jalani,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB, Yusron Hadi, menyampaikan bahwa Pemprov NTB masih menunggu pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum terkait status hukum Wirajaya Kusuma. Ia menekankan bahwa pemerintah tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum.

“Namun beliau (Gubernur,red) sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan dengan tetap menjaga asas praduga tak bersalah,” tegas Yusron. (rat)