MATARAM — Satreskrim Polresta Mataram akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 pada Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM NTB 2020, pada bulan Januari 2025 mendatang. Selain itu, juga akan ditetapkan tersangka dua kasus dugaan korupsi lainnya yang ditangani, kasus sewa alat berat dan DD/ADD Dasan Griya.
“Jadi, untuk tindak pidana korupsi Insya Allah bulan Januari (penetapan tersangka). Ada tiga perkara di bulan Januari (2025), yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Minggu (28/12).
Dua kasus korupsi lainnya itu, yakni sewa alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB tahun 2021-2024, dan korupsi DD/ADD Dasan Griya, Kecamatan Lingsar, Lobar tahun 2018.
“Nanti bulan Januari (penetapan tersangka), mungkin tahun ini kita bersambung dulu, bulan Januari kita mulai lagi,” katanya.
Ketiga kasus korupsi tersebut tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari auditor. Auditor yang dilibatkan dalam menghitung kerugian negara ada dua, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB untuk kasus pengadaan masker covid19 dan sewa alat berat. Sedangkan dugaan korupsi DD/ADD Dasan Griya melibatkan Inspektorat Lobar.
Kedua auditor tersebut akan mengeluarkan hasil audit bulan Januari 2025. “Jadi, janji mereka, mengeluarkan hasil audit atas kerugian negara itu bulan Januari,” ujarnya.
Regi masih enggan membeberkan identitas orang yang akan menjadi tersangka nantinya dalam setip kasus tersebut. Dirinya hanya memastikan akan menetapkan tersangka pada bulan Januari mendatang. “Nanti (lihat saja) bulan Januari (2025),” tegasnya.
Untuk diketahui, pengadaan masker covid19 ini anggarannya senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop NTB. Polresta Mataram melakukan penyelidikan sejak Januari 2023. Kemudian, meningkatan status penanganan ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.
Dalam hal ini, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Perbuatan melawan hukum tersebut diduga mengarah ke mark up harga dan masker yang tidak sesuai spesifikasi.
Sedangkan dugaan korupsi penyewaan alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB diusut Satreskrim Polresta Mataram berdasarkan laporan masyarakat.
Ada tiga jenis alat berat yang disewa Fendi, seorang warga Kediri Lobar yang diketahui tinggal di Lotim. Alat yang disewa dari tahun 2021 itu berupa ekskavator, dump truk dan mixer molen. Namun hingga sekarang tiga alat berat itu tidak pernah dikembalikan. Uang sewa selama tiga tahun itu pun tidak pernah masuk ke daerah sebagai pendapatan daerah. Potensi kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp 3 miliar.
Sementara dugaan korupsi DD/ADD Dasan Griya tahun 2018 lalu mengelola ADD senilai Rp 926 juta. ADD itu digunakan dalam sejumlah kegiatan fisik dan non fisik. Sebelum diusut Kepolisian, penggunaan dana tersebut menjadi temuan Inspektorat Lobar, sebesar Rp 300 juta.
Temuan Inspektorat Lobar itu telah dikembalikan pihak desa. Namun tidak sepenuhnya. Sebesar Rp 100 juta lebih yang belum dikembalikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan. (sid)