Tersangka KUR Fiktif Lotim Ditahan

DITAHAN : Dua tersangka kasus kredit fiktif Lotim saat hendak naik mobil tahanan di depan kantor Kejati NTB. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menahan para tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif jagung di Lombok Timur. Tersangka yang ditahan adalah AM, eks kepala Cabang Bank BNI Mataram, dan LRA, bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB. Keduanya ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Mataram setelah diperiksa sebagai penyidik. “ Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (7/10) dari sekitar pukul 13.00 sampai 18.00 wita. Mereka (tersangka) diperiksa sebagai tersangka,” ungkap Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, Minggu (8/10).

Dari pantuan koran ini pada hari pemeriksaan, keduanya keluar menggunakan rompi berwarna oranye dan tangan terborgol. Tersangka LRA masuk ke mobil tahanan, disusul oleh tersangka AM. “Selesai pemeriksaan kami langsung melakukan penahanan,” katanya.

Para tersangka yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada sektor pertanian di Lotim tahun 2020-2021 ini, dibawa ke Lapas untuk menjalani masa tahanan.Sebelum ditahan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan. AM diperiksa di RS Bhayangkara, sedangkan tersangka LRA diperiksa di RSUD Mataram. “ Setelah dinyatakan sehat, keduanya langsung dibawa ke Lapas Mataram,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gubernur Didesak Cabut Izin PT SKE

Tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Perkara yang sudah menyeret dua orang sebagai tersangka ini masih terus beproses. Termasuk soal jumlah pasti kerugian negara yang ditimbulkan. Dalam menghitung kerugian negara ini, Kejati NTB menggandeng BPKP.

Berdasarkan hitungan Kejati NTB, dalam perkara ini potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 29,95 miliar. Potensi ini dilihat dari banyaknya petani yang tercatut namanya sebagai penerima, yaitu sebanyak 789 orang.

Baca Juga :  Pemprov Optimis Bayar Utang 2021

Untuk diketahui, kasus ini sebelumnya ditangani Kejati NTB atas adanya laporan masyarakat, terutama para petani yang menjadi korban pengajuan KUR fiktif di BNI. Permasalahannya yaitu para petani kesulitan untuk mendapatkan akses pinjaman di bank. Hal tersebut disebabkan karena para petani telah tercatat namanya sebagai penerima pinjaman KUR di BNI. Padahal para petani sama sekali tidak pernah menerima dana KUR tersebut.

Total jumlah petani tembakau yang tercatat sebagai penerima KUR fiktif ini sekitar 460 orang. Sebagian besar adalah petani tembakau di Kecamatan Keruak dan Jerowaru. Dari jumlah tersebut total pinjaman KUR fiktif yang menjual nama petani ini mencapai Rp 16 miliar lebih.(cr-sid).

Komentar Anda