Tersangka KUR BSI Munawir Sazali Menyerahkan Diri

SERAHKAN DIRI: Kejati NTB menahan tersangka korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) pengadaan sapi wilayah Loteng pada BSI Cabang Majapahit Mataram tahun 2021-2022 usai menyerahkan diri.(ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tersangka dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) pengadaan sapi wilayah Lombok Tengah pada BSI Cabang Majapahit Mataram tahun 2021-2022, Munawir Sazali, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB usai bersembunyi di sejumlah daerah di Indonesia.

“Hari ini (Rabu, 15/1), sekitar pukul 10.00 WITA, salah seorang tersangka (dugaan korupsi) KUR pengadaan sapi salah satu bank milik pemerintah inisial MSZ selaku off taker datang menyerahkan diri ke Kejati NTB,” ucap Wakil Kepala Kejati NTB, Dedie Tri Hariyadi, kemarin.
Beberapa waktu lalu, tersangka mengajukan upaya hukum praperadilan terhadap Kejati NTB ke PN Mataram melalui kuasa hukumnya.

Munawir Sazali mengajukan praperadilan karena tidak menerima dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Munawir Sazali mengikuti sidang praperadilan yang dimohonkan secara daring dari luar Mataram. Saat sidang praperadilan berlangsung, tersangka terdeteksi berada di wilayah Bali. “Hasil dari screening Tim Intelijen Kejati NTB, yang bersangkutan berada di Bali. Namun hari ini (Rabu, 15/1), yang bersangkutan ada niat menyerahkan diri ke Kejati NTB,” katanya.

Permohonan praperadilan itu telah diputus. Hakim tunggal PN Mataram, Ida Ayu Masyuni, dalam putusannya menolak permohonan praperadilan yang dimohonkan termohon. “Dinyatakan (penetapan tersangka oleh) tim penyidik Kejati NTB sah dan sesuai peraturan perundang-undangan,” sebutnya.

Baca Juga :  Polairud Polda NTB Tangkap 11 Terduga Pelaku Pengebom Ikan di Bima

Tersangka sudah tiga kali diundang dan dipanggil secara patut dan layak untuk diperiksa. Namun, tersangka selalu mangkir dari panggilan penyidik. Ternyata, warga asal Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Mataram ini melarikan diri dari Mataram. Posisi tersangka terdeteksi di Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Adapun pada saat penangkapan salah satu tersangka lain di Loteng, posisi tersangka berada di Kalteng,” katanya.
Tidak lama, posisi tersangka pindah ke Jakarta, kemudian ke Bogor, tepatnya di Gunung Sindur. Tidak berselang lama dari penangkapan tersangka Muhammad Sidik Maulana, Kejati NTB kembali melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka lainnya di Semarang, Jawa Tengah.

Tersangka yang ditangkap di Semarang itu adalah mantan Kepala Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Majapahit Mataram, Suryo Edhie. Saat penangkapan Suryo Edhie ini, posisi Munawir Sazali terdeteksi berada di Cirebon, Jawa Barat. “(Tersangka) Selama tiga hari di Cirebon. Tidak lama setelah itu, muncullah gugatan praperadilan di PN Mataram. Dari situ kita ikuti yang bersangkutan dan terdeteksi posisinya ada di Bali,” terangnya.

Sebelum menyerahkan diri, Kejati NTB telah bergerak untuk melakukan upaya paksa ke titik di mana keberadaan tersangka terdeteksi. Namun, tersangka terlebih dahulu menyerahkan diri ke Kejati NTB.
“Sebenarnya sebelum yang bersangkutan menyerahkan diri, posisinya sudah terjepit. Karena kita sudah tahu keberadaan pelaku dan tim sudah berada di sana. Tapi yang bersangkutan datang ke sini (Kejati NTB) dan menyerahkan diri,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Melempem, Kinerja Kejaksaan Dipertanyakan

Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lobar selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 15 Januari hingga 3 Februari 2025 mendatang. “Kita tidak ada tebang pilih, tidak ada pilih tebang. Semua tersangka kita akan ajukan pengadilan untuk disidangkan,” tegasnya.

Kejati NTB menetapkan Munawir Sazali sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, antara lain Anggota DPRD Loteng periode 2014-2019 dan 2019-2024, Mahrup, serta anggota DPRD Loteng periode 2014-2019, Muhammad Sidik Maulana.

Kedua Anggota DPRD Loteng dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berperan sebagai off taker. Satu tersangka lagi adalah mantan Kepala BSI Cabang Majapahit Mataram, Suryo Edhie. “Tiga tersangka lainnya ini sudah ditahan,” katanya.

Keempat tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,2 miliar, berdasarkan hasil hitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sid)